Home / Banten / Tangerang / TNI/Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 22:17 WIB

Maraknya Mafia Solar di Kabupaten Tangerang, APH Diminta Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Exif_JPEG_420

Exif_JPEG_420

 

Kabupaten Tangerang,Liputannusantara.id- Kabupaten Tangerang kini menjadi salah satu daerah yang rawan terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Modus yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia solar ini diduga melibatkan kerjasama antara petugas SPBU dengan sopir truk yang telah dimodifikasi untuk menampung ribuan liter solar setiap harinya.

Para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini beroperasi di sekitar Jalan Raya Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang tidak jauh dari Polsek Panongan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mafia solar ini mampu menyedot ribuan liter solar dari SPBU, yang kemudian dijual ke industri. Untuk menghindari deteksi, pelaku menggunakan truk pengangkut yang telah dimodifikasi, dan setelahnya, solar tersebut disedot kembali di pool mereka untuk dijual.

Baca Juga  Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga harga BBM tetap terjangkau bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tindakan oknum mafia solar ini justru mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh warga yang berhak.

Tindakan ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 53 hingga Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana.

Baca Juga  IBADAH RAYA POUK MARANATHA SITANALA: MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI Firman Tuhan: Bpk. Dr. Ferdinan. S.Th

Selain melanggar undang-undang, praktik penyelewengan solar ini juga berpotensi menjadi bagian dari praktek korupsi, di mana dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan dan tidak merugikan masyarakat serta negara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Pastikan Situasi Kondusif di Sulteng Jelang Pelantikan Presiden Wakil Presiden RI*

Daerah

Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu, Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi*

Daerah

Pencemaran lingkungan Daur Ulang Oli bekas di duga tidak  punya Izin

Banten

Diduga proyek TPS 3R mark up anggaran demi keuntungan besar

Daerah

Kapolda Sulteng Pimpin Serah Terima Kabidpropam dan Lantik Dirressiber*

Daerah

AKP. Junairi,SH.MH Resmi Menjabat Sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Banten

Ibadah Raya Gereja POUK Maranatha: Menyambut Kedatangan Sang Juru Selamat

Banten

Kegiatan Jum’at Keliling Kapolres Metro Tangerang Kota di wilayah hukum Polsek Benda*

Contact Us