Home / Banten / Daerah / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:46 WIB

Mafia Jenis Solar Subsidi di Wilayah Tangerang Se Akan Kebal Hukum.

 

Tangerang,Liputannusantara.id-kamis 02 januari 2025. SPBU 34-15-137,di Rest area palm sguare KM 13,5 jln tol Merek-Jakarta kecamatan pinang kota tangerang. Lagi lagi pom pengisian bahan bakar atau yang di kenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah di duga dialihkan kepada oknum terntu(mafia) untul mengeruk keuntangan pribadi, kamis 02 januari 2025.

Dari pantauan langsung awak media melakukan investigasi di lapangan adanya keanehan mencurigakan mobil box yang melakukan pengisian solar dengan bolak balik anehnya plat nopolnya berganti ada dugaan menggunakan nopol palsu untuk mendapatkan barkot dari pertamina.

Di mana mobil truk box yang sempat supirnya di tanya truk box yang mereka bawa suda di modip didalamnya tanki dengan kapasitas 8000/8 ton. Supir tersebut mengaku ke awak media mereka punya kordinator di lapangan saudara PANDI ujar mereka yang tidak mau dusebutkan namanya.

Baca Juga  Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang Mencuat

SPBU bekerja sama dengan mafia solar, supir yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berikut:

Sanksi Pidana
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
2. Denda paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).
3. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar jika merugikan negara (Pasal 55 Undang-Undang No. 30 Tahun 2007).

Sanksi Administratif
1. Pembatalan izin mengemudi.
2. Pencabutan hak-hak khusus (misalnya, hak mengemudi).
3. Denda administratif Rp 500 juta – Rp 5 miliar.
4. Penutupan sementara atau permanen SPBU.

Baca Juga  Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun, Tertinggi di Banten Tahun 2024

Sanksi Perdata
1. Ganti rugi kepada negara atau pihak yang dirugikan.
2. Pembayaran biaya pengolahan limbah.
3. Pemulihan lingkungan hidup.
Peraturan yang Mengatur
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Energi.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmisi.

(TEAM/REDAKSI)

Share :

Baca Juga

Banten

Selamat Berbahagia: Pernikahan Pdt. Jaya Sianturi & Moy Sulastri Br. Siburian

Daerah

_Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tengah, Hingga Kini Kepolisian Mencatat 953 Kegiatan Kampanye_*

Banten

Sachrudin-Maryono Unggul 50,43 Persen, Projo: Dua Sosok Pemimpin Pilihan Masyarakat Kota Tangerang

Banten

Ngopi Kamtibmas Bareng KWT dan Tokoh, Kapolres: Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Pilkada Damai dan Kondusif*

Banten

Ponpes Makhzanul Adzkia Pandeglang Ajari Santri Menulis Berita

Banten

Sejumlah Remaja Diduga Hendak Tawuran di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Diamankan, 8 Diproses Hukum*

Tangerang

Run for Humanity, Pilar Kibarkan Semangat Solidaritas di Tangsel

Tangerang

TAPCHA Ke-6 Resmi Digelar, Puluhan Ribu Atlet Pencak Silat Berlaga di Kejuaraan Tingkat Nasional

Contact Us