Tangerang ,Liputannusantara.id– Carut-marut perizinan bangunan gedung (PBG) di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan oknum Satpol PP dalam mengatur urusan izin kian mencuat, setelah muncul kabar adanya pihak ketiga yang menjadi kaki tangan dalam proses perizinan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang berinisial ESZ diduga berperan sebagai perantara alias “broker” yang bergerak di bawah kendali oknum Satpol PP Kota Tangerang.
ESZ dikabarkan menawarkan jasa pengurusan izin kepada pemilik bangunan gudang, namun hingga kini proses perizinan tak kunjung jelas.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi pada perizinan bangunan gudang pabrik di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Bangunan gudang tersebut sudah mulai berjalan, namun hingga kini status izin masih menggantung tanpa kepastian.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas pelayanan publik di Kota Tangerang. Pasalnya, perizinan bangunan gudang yang seharusnya melalui prosedur resmi di Dinas terkait, justru disebut-sebut masuk ke ranah oknum aparat penegak perda.
Saat Jose selaku Kabid Gakumda Pol PP dikonfirmasi oleh awak media, Kabid Jose pun hanya menjawab singkat baik pak, siap terimakasih infonya.
Marbun