Nara Sumber Treining Centre DAI (Dr.cand.Deni, Dr.and Adeng, Dr.cand. Iramdan, M.Pd ) ketiganya Dosen UNINDRA,
Jakarta, Desember, Liputan Nusatara(LN). AHLAK dalam PLN adalah (Amanah, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kompeten/Kolaboratif akan semakin memantapkan langkah untuk menuju visi PLN.yaitu Menjadi Perusahaan Global Top 500 dan #1 Pilihan Pelanggan untuk Solusi Energi.
Akhlak menyangkut hal yang berhubungan dengan perbuatan baik, buruk, benar dan salah dalam tindakan seseorang manusia yang panutannya bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah saw. Sedangkan etika yang bersumber dari hasil budaya dan adat istiadat suatu tempat yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Etika Profesi adalah Pedoman moral yang mengatur perilaku dan tindakan Profesional ditempat kerja.yang mencakup prinsip-prinsip moral seperti kejujuan,integritas dan profesionalisme.
Dr.cand. Iramdan,M.Pd, sedang memberi pemaparan dihadapan peseta jajaran Direksi anak perusahaan PLN.
Istilah moral dan etika sering kali dianggap sama, sehingga penggunaan untuk istilah moral dan etika pun sering tertukar. Padahal, kedua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda.
Moral dan etika adalah istilah yang biasa digunakan sebagai pedoman yang dianut oleh seseorang maupun kelompok dalam menjalani kehidupan, agar masyarakat dapat hidup dengan baik serta teratur. Peserta pembekalan adalah jajaran direksi PLN.
Profile PLN
Demikian sebuah Pemaparan dari nara sumber sahabat penulis sealumni di Pasca Sarjana UNINDRA benama Dr.cand. Iramdan dalam pembekalan bertema “Legal Administrasi dan Etika Profesi’ untuk pembekalan karyawan anak Perusahaan PLN Sabtu, Minggu 21,22 Desember’24 di Hotel Royal Safari Garden Puncak.
Dalam pemaparanyan Dr,cand. Iramdan yang juga dosen di UNINDRA ini menjelaskan : Legal Administrasi meliputi :
- Pengenalan Hukum: Memahami dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang
terkait dengan kegiatan usaha PLN.
2.Peraturan Perundang-Undangan: Mengenal peraturan perundang-undangan yang relevan dengan
kegiatan usaha PLN, seperti:
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
– Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan
– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 50 Tahun 2017 tentang
Ketenagalistrikan
- Kontrak dan Perjanjian: Memahami prinsip-prinsip kontrak dan perjanjian yang sah, termasuk:
– Syarat-syarat kontrak, Jenis-jenis kontrak, Pembatalan dan pengakhiran kontrak
- Hukum Ketenagalistrikan: Memahami hukum ketenagalistrikan, termasuk:
– Penggunaan tenaga listrik, Distribusi tenaga listrik, Pengawasan dan pengendalian
ketenagalistrikan
- Penyelesaian Sengketa: Memahami proses penyelesaian sengketa yang terkait dengan kegiatan
usaha PLN
Lebih lanjut Ramdan panggilan akrabnya mengatakan bahwa Etika Profesi meliputi :
- Kode Etik Profesi: Memahami kode etik profesi yang berlaku di PLN, termasuk:
– Integritas,Profesionalisme,Kerja sama tim, Penghormatan terhadap pelanggan
- Prinsip-Prinsip Etika: Memahami prinsip-prinsip etika yang berlaku di PLN, termasuk:
– Keadilan, Transparansi, Akuntabilitas.
- Perilaku Etis: Memahami perilaku etis yang diharapkan dari karyawan PLN, termasuk:
– Menghormati peraturan perundang-undangan, Menghormati hak-hak pelanggan, Menghindari
konflik kepentingan.
4.Memahami cara menangani konflik kepentingan yang mungkin
terjadi dalam kegiatan usaha PLN, Menjaga kerahasiaan informasi.
- Pengembangan Diri: Memahami pentingnya pengembangan diri untuk meningkatkan kemampuan
dan pengetahuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Selanjutnya dia mengemukakan bahwa , anak Perusahaan PLN seperti,
PLN Pastikan Pelanggan Listrik 2.200 VA ke Bawah akan Menikmati Diskon 50 Persen Tanpa Ribet
- PLN Enjiniring: Memahami peran dan tanggung jawab PLN Enjiniring dalam
menyediakan jasa teknik dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. PT Prima Layanan Nasional Enjiniring atau lebih dikenal dengan PLN Enjiniring merupakan perusahaan terkemuka di bidang konsultansi enjiniring ketenagalistrikan.
PLN Distribusi: Memahami peran dan tanggung jawab PLN Distribusi dalam menyediakan jasa distribusi tenaga listrik.
- PLN Pembangkitan: Memahami peran dan tanggung jawab PLN Pembangkitan dalam
menyediakan jasa pembangkitan tenaga listrik.
- PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan: Memahami peran dan tanggung jawab PLN
- Pusat Penelitian dan Pengembangan dalam mengembangkan teknologi dan inovasi
ketenagalistrikan.
Disisi lain nara sumber berikunya, Dr.cand , Deni yang juga dosen di UNINDRA ini,dengan topik Etos kerja. Etos kerja adalah Keyakinan,tekad dan dedikasi yang dimiliki seseorang untuk mngerjakan suatu tugas dengan baik. Etos Kerja merupakan Seperangkat perilaku positif dan pundasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka. Karakteristik utama sipirit dasar. Kode etik kode perilaku,sikap dan aspirasi serta keyakinan.
PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga
Dalam paparannya, Dr.cand. Deni menjelaskan bahwa etos kerja itu meliputi :
- Disiplin: Menghormati aturan, prosedur dan jadwal kerja.
- Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran, transparansi dan profesionalisme.
- Kerja sama tim: Menghormati dan mendukung rekan kerja.
- Inovatif: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan.
- Tanggung jawab: Menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu.
- Kepatuhan: Mengikuti peraturan dan kebijakan perusahaan.
- Komitmen: Berdedikasi pada tujuan perusahaan.
- Kualitas: Menjaga standar kualitas kerja.
- Kerja efisien: Mengoptimalkan waktu dan sumber daya.
- Pelayanan prima: Melayani pelanggan dengan baik.
Dr.cand Iramdan,M.Pd, memberi pemaparan kepada jajaran direksi anak Perusahaan PLN diamati kedua narsum lainnya.
Yang didalamnya terkandung nilai- nilai : Menghormati hierarki dan otoritas, Menjaga kerahasiaan informasi, Menghindari konflik kepentingan., Mengembangkan diri secara terus-menerus. Dan Menjaga lingkungan kerja yang nyaman
Perilaku yang Diharapkan sambungnya lagi,Menghadiri rapat dan pertemuan tepat waktu, Menyelesaikan tugas sesuai deadline serta berkomunikasi efektif dengan rekan kerja.(Ring-o)