Jember ,Lipitannusantara.id- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember kembali mengambil langkah preventif guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas (over kapasitas), sekaligus mengoptimalkan program pembinaan narapidana. Pada Jum’at dini hari (30/05/2025), sebanyak 17 narapidana dipindahkan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, yakni Lapas Kelas IIB Lumajang dan Lapas Kelas I Surabaya.

Proses pemindahan ini mendapat pengamanan ketat dari petugas Lapas. Setiap narapidana menjalani serangkaian prosedur standar sebelum diberangkatkan, mulai dari registrasi untuk verifikasi data diri, penggeledahan badan menyeluruh, hingga pemborgolan. Selain itu, demi keamanan selama perjalanan pandangan mata mereka juga ditutup. Seluruh rangkaian proses ini dipantau langsung oleh Kepala Lapas Jember, RM. Kristyo Nugroho.
“Hari ini kami kembali melakukan pemindahan atau mutasi narapidana. Sebanyak 9 orang kami pindahkan ke Lapas Lumajang dan 8 orang lainnya ke Lapas Surabaya,” ungkap Kristyo saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan agar program pembinaan bagi narapidana di Lapas Jember dapat berjalan lebih optimal.
Lebih lanjut, Kristyo juga menyoroti kondisi overkapasitas yang telah lama menjadi tantangan bagi Lapas Jember. “Jumlah warga binaan di Lapas Jember saat ini telah mencapai 1.005 orang. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya menampung sebanyak 390 orang,” jelasnya. Angka ini menunjukkan tingkat hunian yang sudah lebih dari 250% dari kapasitas normal.
“Kami berharap narapidana yang dipindah mendapatkan lingkungan baru yang lebih mendukung pelaksanaan program pembinaan bagi mereka sebelum kembali ke masyarakat,” pungkas Kalapas.
Redaksi
.-🇮🇩❤🇮🇩-.