Home / Daerah / TNI/Polri

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:21 WIB

Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu, Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi*

 

 

PALU, Liputannusantara.id-Komitmen untuk mengungkap kematian Bayu Adityawan (BA), Tahanan Polresta Palu ditunjukan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan membentuk tim investigasi.

BA ditahan sejak tanggal 2 September 2024 dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia setelah dirawat di Rumah sakit Bhayangkara pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat memimpin Konfrensi Pers, Senin malam (30/9/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.

“Kami ingin menunjukan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim Investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,”ujar Irjen Pol Agus Nugroho.

Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra dalam Konfrensi Pers menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

Baca Juga  Pemdes Desa Kohod Gelar Musrenbang Desa Tahun 2025

Selain itu, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan, ungkap Kabidpropam. Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari 12 September 2024, kini keduanya sudah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.

Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena factor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,”tandasnya.

Tindakan kekerasan terus berlangsung kata Kabidpropam, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung.

Baca Juga  Bukti Tambahan Tergugat I dan Keterangan Kepala Desa Perjelas Tidak ada Tumpang Tindih di lahan Milik Tergugat Tan Man Hua*

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak mengungkap, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum.

Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan dan diperkirakan hadir di Palu, Selasa (1/10/2024) esok.

Bidhumas

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan 22 Kepala Desa di Lintongnihuta.

Banten

PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

Banten

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota*

Daerah

Pertanyaan Seputar Proyek Pemasangan pipa instalasi air PT Perumda kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Banten

Buron Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan di Pinang Ditangkap di Palembang*

advertorial

Ketua DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029 Definitip,Pj Walikota Dr Nurdin !Bisa Bergerak Cepat Dalam Membangun Kota Tangerang

Daerah

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Parpol di Humbang Hasundutan.

Daerah

Kapolda Sulteng Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79, Simbol Sinergitas TNI-Polri*

Contact Us