Kab. Tangerang, LiputanNusantara.id – Komisi I dan II DPRD Kab. Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten menggelar pertemuan antara PT BSM dan karyawan pada hari Senin, 2 Juni 2025, untuk membahas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Yakub, Imam Sucipto, dan Firman dari Komisi I dan II DPRD Kab. Tangerang. Mereka berharap agar karyawan yang telah di-PHK dapat diterima kembali bekerja.
Yakub meminta kepada perusahaan untuk segera mempekerjakan kembali karyawan dan melupakan permasalahan yang telah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan, Herman, menyatakan bahwa perusahaan telah menawarkan kesempatan kepada karyawan untuk kembali bekerja sejak awal terjadi demo.
Namun, pihak karyawan terpengaruh isu dan melakukan aksi unjuk rasa.
Pertemuan difasilitasi oleh Kapolsek Panongan, Iptu Jonathan Mampetua Sirait. Dalam pertemuan tersebut, Teguh, selaku HRD PT BSM, berjanji akan mempekerjakan kembali 50% dari jumlah karyawan yang ada. Perwakilan karyawan, PPC, menyambut baik itikad dari perusahaan.
Pertemuan berlangsung selama sekitar 4 jam dan diakhiri dengan sesi foto bersama anggota DPRD pada pukul 12.00 WIB.
PPC menyampaikan terima kasih kepada Komisi I dan II DPRD Kab. Tangerang dan Disnaker Provinsi Banten karena telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
Dengan pertemuan ini, diharapkan dapat mencapai kesepakatan dan menyelesaikan masalah PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
(Neni)