Menu

Mode Gelap
Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus* Sosialisasi Ranperda Tentang Pertanian Organik Di Provinsi Sumatera Utara. Komitmen Jaga Kindusifitas, Kalapas Jember Rutin Trolling Didalam Lingkungan Lapas Polsek Cikupa Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Sejumlah Gereja Wilayah Hukum Cikupa Lampu penerangan jalan Tol padam ternyata kabelnya di curi*

Uncategorized

Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi

badge-check


					Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi Perbesar

 

Jakarta,Liputannusantara.id Sabtu 4 Oktober 2025-Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW. FRN) sekaligus Counter Polri, Agus Flores, mengecam keras tindakan mantan Ketua FRN Provinsi Jambi yang kini tergabung dalam organisasi lain namun masih menggunakan lambang dan logo FRN.

Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa penggunaan atribut FRN oleh pihak yang sudah tidak lagi bernaung di bawah struktur resmi organisasi merupakan pelanggaran serius terhadap identitas dan marwah FRN.

“Saya yang memiliki FRN. Logo dan nama FRN dilindungi hukum. Jika masih digunakan tanpa izin, saya akan kirimkan somasi resmi,” tegas Agus Flores.

Lebih lanjut, Agus Flores menambahkan bahwa setiap anggota atau pengurus yang sudah keluar dari FRN tidak berhak lagi membawa atau menggunakan simbol, nama, maupun atribut organisasi tersebut.

“Kalau keluar, jangan ekornya diikuti. Jangan obok-obok logo FRN, itu punya kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Agus Flores menegaskan, tindakan penggunaan tanpa izin terhadap logo dan identitas organisasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan semacam ini juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan curang dalam persaingan usaha yang dapat merugikan pihak lain.

PW. FRN selama ini dikenal sebagai wadah resmi bagi insan pers yang berkomitmen menjaga profesionalisme jurnalistik serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Dengan tegas, Agus Flores menutup pernyataannya:

“FRN adalah rumah besar wartawan yang berintegritas. Jangan ada yang berani mencatut nama atau simbol kami demi kepentingan pribadi atau kelompok.”

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

10 November 2025 - 01:24 WIB

Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus*

9 November 2025 - 15:17 WIB

Sosialisasi Ranperda Tentang Pertanian Organik Di Provinsi Sumatera Utara.

9 November 2025 - 12:54 WIB

Komitmen Jaga Kindusifitas, Kalapas Jember Rutin Trolling Didalam Lingkungan Lapas

9 November 2025 - 12:09 WIB

Polsek Cikupa Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Kasih di Sejumlah Gereja Wilayah Hukum Cikupa

9 November 2025 - 09:23 WIB

Trending di Uncategorized