Cilegon, Liputannusantara.id 8 Januari 2025 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Banten resmi mengambil keputusan untuk membekukan kepengurusan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kota Cilegon. Langkah ini diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi, menyusul hasil rapat bersama jajaran pengurus DPD Banten dan penasihat PBB
Keputusan tersebut diumumkan hari ini, Rabu (8/1/2025), dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) di Resto Bakmi Siantar Saito, Cilegon. Penyerahan dilakukan di hadapan pengurus DPC dan para jajaran, dengan nomor surat 025/DPD-PBB BANTEN SPK/1/2025. Selain itu, surat pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) untuk kepengurusan DPC Cilegon juga diserahkan, menunjuk Bapak Bona Marbun dari DPD Banten sebagai PLT hingga terpilihnya ketua definitif DPC Kota Cilegon.
Ketua DPD PBB Banten, Bambang Suwarno, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan organisasi. “DPD memiliki hak prerogatif untuk membekukan Ketua DPC yang dinilai bermasalah. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk memperkuat PBB di masa depan, terutama di Kota Cilegon,” tegasnya.
Bambang menambahkan bahwa DPC PBB Kota Cilegon merupakan cabang percontohan bagi DPD PBB Banten. Ia berharap perubahan ini dapat membawa dampak positif dan mendorong kemajuan yang lebih signifikan bagi partai di wilayah tersebut.
“Jadikan momentum ini sebagai awal baru untuk membangun PBB di Cilegon menjadi lebih baik,” katanya menutup pernyataan.
Selamat bertugas kepada PLT Ketua DPC PBB Cilegon, Bapak Bona Marbun. Semoga langkah ini menjadi fondasi kokoh bagi perkembangan Organisasi PBB di masa depan.