Sampah Plastik Di Lautan Indonesia
Jakarta, Desember, Liputan Nusantara (LN). Menurut RB Sutarno sahabat penulis, seorang aktivis Lingkungan Hidup yang getol mengedukasi warga & pelajar untuk mengolah sampah menjadi bernilai ekonomis, mengatakan, plastik menjadi sampah ,apabila dicampur dengan sampah residu, dan apabila dibuang oleh penggunanya.
Jadi plastik menjadi sampah,masalah lingkungan sebenarnya disebabkan oleh kebiasaan manusia itu sendiri, kebiasaan mudah membuang, sikap tak peduli, dan tak mau memilah sampah, mudah menyalahkan lingkungan,sesama ujar Tarno panggilan akrabnya.
Solusinya meburut Tarno, ” Pertobatan ekologis,” mengubah kebiasaan,sikap mudah membuang dengan habitus baru peduli,empati dengan memilih,memilah sampah sejak di sumber. Tidak dengan mudah menyalahkan sesama serta lingkungan, tetapi mau beraksi nyata, ambil bagian wujudkan lingkungan yg bersih sehat serta hijau.
Bolehkah tidak memilah Sampah ?.
Tidak memilah sampah itu, adalah hak setiap warga, yang perlu dihormati. Dan akan terkena restribusi sampah bulanan yg disesuaikan daya listrik sebagai upaya mendukung warga untuk ambil bagian ,” Mau memilah Sampah di sumber !”
Definisi Sampah sebagaimana yang saya beritakan di media ini edisi September, dibawah judul “Hari Sampah Elektronik Sedunia (E-waste Day) tanggal 14 Oktober 2024.“ menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah diartikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Salah satu hal yang patut diperhatikan dari pendidikan digital adalah berpotensi hasilkan sampah elektronik.
Dalam edisi tersebut saya menjelaskan bahwa Menteri Siti dalam pidatonya menyampaikan bahwa pencapaian target pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih 2025 sekaligus upaya mengatasi persoalan sampah plastik tidak dapat dilakukan secara biasa-biasa saja, perlu revolusi perubahan perilaku semua pihak untuk mengelola sampah dengan tuntas.
Komunitas para pegiat / relawan pengolah sampah
Dengan mengambil tema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”, rangkaian acara Hari Peringatan Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2024, termasuk kegiatan Aksi Bersih Negeri diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk mengarus utamakan isu penyelesaian polusi plastik, memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution (ILBI) dan kesiapan dalam melaksanakan komitmen Zero Waste Zero Emission 2050. Hal ini sebagai usaha bersama untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia dan manifestasi prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan yang memaduserasikan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup .
Rb.Sutarno(pake Blankon)di SMA N 80 Jakarta Utara
Demikian juga pada edisi 27 September ’24 dibawah judul “Sampah plastik di lautan Indonesia, Impor sampah plastik di Indonesia” penulis menjelaskan bahwa, Pada awal April 2024, sejumlah aktivis lingkungan di Indonesia melakukan unjuk rasa menuntut penghentian pengiriman sampah plastik ke Indonesia oleh Jepang. “Pengiriman sampah plastik ke negara-negara berkembang seperti Indonesia tidak hanya merupakan tindakan tidak etis, tetapi juga menciptakan dampak serius bagi ekosistem sungai dan kesehatan,” kata Alaika Rahmatullah, koordinator aksi, dalam siaran persnya
Pencemaran sampah plastik telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia di seluruh dunia. Penumpukan sampah plastik yang tidak terkendali mengakibatkan kerusakan ekosistem, baik di darat maupun di laut. Aktivitas pengiriman sampah plastik lintas negara semakin memperparah masalah ini secara global.(Ring-o)