Home / Tangerang / TNI/Polri

Kamis, 25 April 2024 - 15:02 WIB

Kalapas Kelas 1 Tangerang Angkat Bicara Terkait Adanya Warga Binaan Terlibat Peredaran Narkoba 33 Kg

Kota Tangerang, Liputannusantara.id-Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H mengatakan dan menyambut baik awak media guna mengkonfirmasinya, ia juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami telah bersinergi dengan BNN mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Warga binaan tersebut saat ini sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas kepada wartawan, Rabu (24 April 2024).

Baca Juga  Disinyalir "Permainan" Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Dr. Zakiruddin Minta Seluruh Oknum Yang Terlibat Penerbitan PPJB Diusut Tuntas

Fikri menambahkan, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.

“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, saya akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.

Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.

Baca Juga  Kapolres Serahkan Kunci Program Bedah Rumah Polres Metro Tangerang Kota di Karawaci*

Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.

Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.

Fikri mengaku hingga kini belum mengetahui akan keterlibatan S dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” pungkasya.

Red

Share :

Baca Juga

Banten

Wiranto Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang

Banten

Kapolres Metro Tangerang Kota Himbau Oknum Ormas Agar Tidak Peras Modus THR*

Banten

Aliansi Jurnalis, Pekerja Media Dan Organisasi Mahasiswa Menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tangerang

Tangerang

Diduga Rampok APBD Kabupaten Nduga Untuk Kepentingan Politik, KPK Diminta Segera Periksa PJ Bupati dan PJ. Sekda

Banten

Itwasum Polri Lakukan Klarifikasi, Review, dan Monitor Pengendalian Mutu Pengawasan Intern di Polda Banten

Daerah

Membuka Rakernis Reskrim T.A 2024, Kapolda Sulteng tekankan 7 Hal ini*

Banten

Pembukaan Pelatihan Pengamanan dan Pengawalan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Polres Metro Tangerang Kota*

Banten

Desa Blukbuk, Kronjo: Sorotan Terbaru Skandal Tambang Ilegal*

Contact Us