
Surabaya ,Liputannusantara.id– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, turut hadir dalam seminar bertajuk “Penguatan Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan Menyongsong KUHP Nasional” yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (DPW IPKEMINDO) Jawa Timur. Acara yang berlangsung di Hotel Papilio, Surabaya, pada Kamis (25/09/2025) ini diikuti oleh para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) se-Jawa Timur, serta sejumlah praktisi dan akademisi.
Acara ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Plt. Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan se-Jawa Timur, serta para PK, baik secara luring maupun daring. Kehadiran para peserta ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peran PK di tengah sistem hukum pidana nasional yang terus berkembang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum DPP IPKEMINDO, Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi PK dalam menghadapi perubahan regulasi. Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono Bc.IP., S.I.P., M.Si., dalam sambutannya mengapresiasi seminar ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP Nasional.
Kalapas Jember mengungkapkan bahwa seminar ini sangat relevan dan penting untuk meningkatkan kompetensi para PK.
“Pembimbing Kemasyarakatan adalah ujung tombak dalam proses pembinaan. Dengan adanya KUHP Nasional yang baru, mereka harus dibekali dengan pemahaman dan keterampilan yang mumpuni agar implementasi di lapangan berjalan optimal,” ungkap Kalapas.

Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama. IPTU Tatik Suryaningsih, S.H., M.H., dari Polda Jatim, memaparkan peran penting penelitian kemasyarakatan dalam penyelesaian perkara pidana. Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D., dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, mengupas tuntas implementasi KUHP Nasional. Sementara itu, seorang PK Ahli Utama menyampaikan sosialisasi tentang Peraturan Menteri terkait Penelitian Kemasyarakatan serta hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
Acara yang dipandu oleh moderator Ade Lily Reakid Arin Uktubara, S.Psi., M.Si., ini berlangsung interaktif. Diharapkan, seminar ini dapat membekali para pembimbing kemasyarakatan agar semakin profesional dan siap menghadapi dinamika implementasi KUHP Nasional, serta memperkuat tugas pembinaan dan penelitian kemasyarakatan di Indonesia.
.-🇮🇩❤🇮🇩-.














