Jakarta,Liputannusantara.id- Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto, Ketua Lembaga Perlilndungan Anak Indonesia (LPAI) mengapresiasi pembinaan dan pendidikan Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). “ Pembinan dan Pendidikan Anak sudah mulai mendekati angka 10, dan mohon untuk dipertahankan. Betul- betul harus ada profesionalisme yang semakin meningkat dan terus terjaga,” ungkapnya saat melakukan aundensi di Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Jum’at (1/8).
Kak Seto menyampaikan optimisnya bahwa LPKA akan menjadi tempat yang indah untuk dikenang oleh Anak Binaan, karena binaan LPKA yang luar biasa, “suatu saat mereka akan menemukan kebanggan pada diri mereka.”
Kak Seto menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa dari Anak Binaan dari LPKA dapat menjadi orang hebat
Direktur Jendral Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa Anak yang berada di LPKA dan beberapa lainnya di Lapas dan Rutan, seoptimal mungkin diberikan pendidikan, pembinaan, serta pelatihan keterampilan ” Untuk itu kami membutuhkan dukungan dari banyak pihak, termasuk LPAI yang diketuai Kak seto. Terimakasih atas kepeduliannya selama ini terhadap Anak Binaaan kami
Kak seto hadir bersama beberapa jajaran , dan melakukan diskusi dengan beberapa pimpinan tinggi Ditjenpas. Ia pun menyoroti masih dibutuhkannya lembaga atau tempat yang ramah bagi Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang masih dalam proses persidangnan. Ia menyesali beberapa kasus anak yang terpaksa harus ditempatkan di kepolisian, karena lokasi LPKA yang jauh dari tempat kejadian. Sehingga menurutnya fasilitas tersebut harus segera dipenuhi
Direktur Teknologi, Informasi, dan Kerja Sama Ditjenpas, M. Hilal, mengakui bahwa akses dan fasilitas LPKA suah ada setiap provinsi, namun memang menjadi kendala saat kasus pelaku Anak berlokasi jauh dari tempat kejadian atau rumah tinggal Anak.
Masjuno, Direktur Pelayanan Tahanan menyampaikan hal senada. Dampaknya di beberapa wilayah, Anak kerap dititipkan di Polres setempat dan dikhawatirkan berinteraksi dengan tahanan dewasa.
“ Saat ini memeng kami belum memiliki Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) bagi ABH yang masih dalam proses persiangan, karena keterbatsan anggaran dan SDM. Sehingga sangat dibutuhkan kolaborasi dengan pihak yang dapat memfasilitasi fungsi tersebut, misalnya pemerintah daerah. Sehingga atensi yang tadi disampaiakn oleh LPAI dapat mulai teratasi .
Direktur Pembinaan, Yulius Syahruza , bahwa utamanya Anak Binaan, khususnya di LPKA diberikan pendidikan formal dan non formal, serta vokasi
“Anak binaan juga diberikan pelatihan keterampilan, kami berharap mereka memiliki skill saat kembali ke masyarakat, sehingga tidak mengulangi lagi kesalahan yang diperbuat sebelumnya dan memilliki masa depan yang cerah
Ia menyebutkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, Ditjenpas menyediakan program pendidikan formal bagi Anak Binaan di LPKA yang bekerja sama dengan sekolah. Sebanyak 17 LPKA telah mendapatkan sertifikasi pendidikan dan menyelenggarakan ujian secara mandiri.
Selain itu, pendidikan non formal dan informal berupa SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) pun diberikan bagi Anak Binaan yang menjalani masa pidana singkat.

Kak Seto, menyambut baik pertemuan ini yang membawa semangat sama untuk pemulihan serta perlindungan bagi Anak dan Anak Binaan. Ia menyebut langkah Ditjenpas sudah tepat dalam hal Anak dan Anak Binaan tidak diberikan akses untuk berinteraksi dengan Narapidana dewasa. Namun ia juga mengajak Ditjenpas untuk bersama mendukung perlindungan Anak dari kekerasan seksual
Atensi ini dijawab oleh Masjuno bahwa ditjenpas pasti sangat mendukung, siapapun di Pemasyarakatanyang terlibat dalam kekerasan seksual Anak akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, ia pun menegaskan akan memasukkan pencegahan pelecehan seksual bagi Anak ke dalam Standar Pelayanan Tahanan dan Anak.
“Dalam kesempatan ini, kami dari LPAI mengusulkan agar Ditjenpas memberikan dispensasi kepada Anak Binaan yang menginjak usia 18 tahun. Mereka tidak perlu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), apalagi yang sudah mendekati masa bebas, karena dapat menimbulkan trauma,” ujar Kak Seto.
Hasil pertemuan audensi ini diharapkan bukan hanya dapat menyiapkan fasilitas yang layak dan meningkatan kualitas petugas, tetapi juga membuka kolaborasi berkelanjutan dengan LPAI dan instansi pendidikan. Selain itu, akses pendidikan formal di seluruh LPKA akan terus ditingkatkan agar Anak Binaan tetap bisa melanjutkan atau menyelesaikan pendidikannya. Pertemuan ini pun akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPAI dan Ditjenpas untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak Anak.
(mri)