Home / Daerah

Minggu, 25 Juni 2023 - 17:57 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punta ijin

 

Kabupaten Tangerang ,Liputannusantara.id- Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah
melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT. Menara selaras persada (XL) yang ada di tanjakan meker RT02 kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan
Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GARUDA NASIONAL
Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan…
– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG.

Baca Juga  Pj. Sekda Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembangunan Desa di Kabupaten Samosir.

 

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

“Contohnya, salahsatu PT MENARA SELARAS PERSADA tower telekomunikasi XL yang berada di tanjakan mekar Rt 02 Kecamatan RAJEG Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 30% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum melakukan penindakan pekerjaan  menara tower yang saat  ini proses Pembangunannya terus berlanjut, tinggal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. kata guntur.

Baca Juga  Tim Assesor UNESCO Global Geopark Kunjungi Danau Toba di Baktiraja Humbahas.

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

 

Redaksi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabupaten Humbang Hasundutan, Salah Satu Penerima PHJD Di Provinsi Sumatera Utara.

Daerah

Bupati Humbahas Dukung Pelaksanaan ST2023.

Daerah

BUPATI HADIRI HUT BHAYANGKARA KE-77 DI POLRES HUMBAHAS

Daerah

Bupati Humbahas Buka FGD Penyusunan Roadmap SIDa.

Daerah

Bupati Humbahas dengan OPD, Kebaktian Bersama di HKBP Parsingguran.

Daerah

Pemkab Humbahas Terima 24 Sertipikat Tanah Aset dan 1 Sertipikat Tanah Rumah Ibadah.

Daerah

DALAM RANGKA HUT KE-20 KABUPATEN HUMBAHAS, PARADE MARCHING BAND MENGITARI KOTA DOLOKSANGGUL.

Daerah

Bupati Humbahas Menyematkan Lencana Merah Putih Garuda Dan Pemasangan Kendit Untuk Anggota Paskibraka 2023.

Contact Us