Menu

Mode Gelap
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka Harap Kepala Daerah Dapat Peduli Napi: Menteri Imipas: Sebagian Mereka Warga Bapak-Ibu Lapas Jember Bekali Warga Binaan Melalui Pelatihan Meubelair Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

Uncategorized

Jangan ada Kekerasan Seksual” adalah Sebuah Seruan atau Harapan Masyarakat

badge-check


					Jangan ada Kekerasan Seksual” adalah Sebuah Seruan atau Harapan Masyarakat Perbesar

TANGERANG,Liputannusantara.id— Komisi 2 Kota Tangerang jangan ada kekerasan seksual” adalah sebuah seruan atau harapan masyaraka agar Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, yang menangani bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan,

Untuk itu,Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang M Azka Nur Fauzi memastikan tidak adanya kekerasan seksual di wilayah Kota Tangerang. Ini berarti komisi tersebut harus mengambil tindakan, baik dalam bentuk kebijakan, pengawasan, atau program, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.

Sebab komisi 2 adalah salah satu komisi di DPRD Kota Tangerang yang memiliki tugas dan wewenang terkait dengan pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan. Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyakiti seseorang secara seksual, baik secara fisik maupun non-fisik.

“Permintaan ini mencakup upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pendidikan, kampanye, dan kebijakan yang mendukung, serta penanggulangan melalui penyediaan layanan bagi korban, penegakan hukum, dan rehabilitasi,” ungkap M Azka Nur Fauzi, Rabu (23/7/2025)

Ditambahkan Azka menyadarkan masyarakat dan pihak terkait, termasuk Komisi 2, tentang pentingnya isu kekerasan seksual dan perlunya tindakan nyata. Untuk itu, Komisi 2 harus mengambil langkah – langkah konkret dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.

“Berharap agar Kota Tangerang menjadi wilayah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ungkap

Komisi 2 telahembuat peraturan daerah yang melindungi korban kekerasan seksual dan mengatur sanksi bagi pelaku. Selainitu,dapat memantau pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sehingga dapat memastikan tersedianya layanan bagi korban kekerasan seksual, seperti pusat pelayanan terpadu (P2TP2A) atau hotline pengaduan.

“Selain itu, mengadakan kegiatan edukasi tentang kekerasan seksual dan dampaknya, serta kampanye untuk mengubah persepsi dan perilaku masyarakat.,”

“ini adalah sebuah seruan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua warga Kota Tangerang, khususnya perempuan dan anak-anak,” pungkasnya

“Dengan upaya bersama dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual,”ttutupnya.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025 - 13:31 WIB

Harap Kepala Daerah Dapat Peduli Napi: Menteri Imipas: Sebagian Mereka Warga Bapak-Ibu

11 September 2025 - 12:37 WIB

Lapas Jember Bekali Warga Binaan Melalui Pelatihan Meubelair

11 September 2025 - 12:10 WIB

Kukuhkan Karupam, Wakarupam dan Ka P2U, Kalapas Banyuwangi Tekankan Optimalisasi Pelakasanaan Tugas

11 September 2025 - 11:52 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

11 September 2025 - 11:44 WIB

Trending di Uncategorized