Menu

Mode Gelap
Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang M Azka Nur Fauzi Jangan ada Kekerasan Seksual” adalah Sebuah Seruan atau Harapan Masyarakat Serah Terima Jabatan Sekretaris Kecamatan Curug: Harapan dan Tantangan Baru Disinyalir Tertutup, Empat Proyek Miliaran di Kecamatan Rajeg Tanpa Papan Informasi Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka, Tunas Kelapa dari Balik Jeruji

Uncategorized

Jangan ada Kekerasan Seksual” adalah Sebuah Seruan atau Harapan Masyarakat

badge-check


					Jangan ada Kekerasan Seksual” adalah Sebuah Seruan atau Harapan Masyarakat Perbesar

TANGERANG,Liputannusantara.id— Komisi 2 Kota Tangerang jangan ada kekerasan seksual” adalah sebuah seruan atau harapan masyaraka agar Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, yang menangani bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan,

Untuk itu,Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang M Azka Nur Fauzi memastikan tidak adanya kekerasan seksual di wilayah Kota Tangerang. Ini berarti komisi tersebut harus mengambil tindakan, baik dalam bentuk kebijakan, pengawasan, atau program, yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.

Sebab komisi 2 adalah salah satu komisi di DPRD Kota Tangerang yang memiliki tugas dan wewenang terkait dengan pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan pembangunan. Segala bentuk tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyakiti seseorang secara seksual, baik secara fisik maupun non-fisik.

“Permintaan ini mencakup upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pendidikan, kampanye, dan kebijakan yang mendukung, serta penanggulangan melalui penyediaan layanan bagi korban, penegakan hukum, dan rehabilitasi,” ungkap M Azka Nur Fauzi, Rabu (23/7/2025)

Ditambahkan Azka menyadarkan masyarakat dan pihak terkait, termasuk Komisi 2, tentang pentingnya isu kekerasan seksual dan perlunya tindakan nyata. Untuk itu, Komisi 2 harus mengambil langkah – langkah konkret dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.

“Berharap agar Kota Tangerang menjadi wilayah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” ungkap

Komisi 2 telahembuat peraturan daerah yang melindungi korban kekerasan seksual dan mengatur sanksi bagi pelaku. Selainitu,dapat memantau pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sehingga dapat memastikan tersedianya layanan bagi korban kekerasan seksual, seperti pusat pelayanan terpadu (P2TP2A) atau hotline pengaduan.

“Selain itu, mengadakan kegiatan edukasi tentang kekerasan seksual dan dampaknya, serta kampanye untuk mengubah persepsi dan perilaku masyarakat.,”

“ini adalah sebuah seruan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua warga Kota Tangerang, khususnya perempuan dan anak-anak,” pungkasnya

“Dengan upaya bersama dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual,”ttutupnya.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan

23 Juli 2025 - 07:55 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang M Azka Nur Fauzi

23 Juli 2025 - 04:18 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris Kecamatan Curug: Harapan dan Tantangan Baru

23 Juli 2025 - 00:01 WIB

Disinyalir Tertutup, Empat Proyek Miliaran di Kecamatan Rajeg Tanpa Papan Informasi

22 Juli 2025 - 23:56 WIB

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan 2025 Resmi Dibuka, Tunas Kelapa dari Balik Jeruji

22 Juli 2025 - 12:02 WIB

Trending di Uncategorized