Kota Tangerang,Liputannusantara.id-
Bangunan berizin PBG bengkel di Jl. Imam Bonjol Gg. Keramat 1, Sukajadi, Karawaci, disulap menjadi gudang biji plastik, kembali memantik pertanyaan publik terhadap fungsi DPRD dan Satpol PP Kota Tangerang.
Ironisnya, perusahaan tersebut sudah pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng, namun kini bebas beroperasi lagi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim pada Sabtu (25/10/2025) tak direspons, memperkuat kesan aparat penegak perda tutup mata atas pelanggaran izin yang terang-benderang.
Padahal, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 menegaskan tugas Satpol PP untuk memelihara ketentraman dan menegakkan peraturan daerah. Diamnya Kasatpol PP dinilai publik bertentangan dengan semangat transparansi dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, saat dimintai tanggapan atas penyalahgunaan izin dan lemahnya tindakan Satpol PP, hanya berkata pendek,
“Dewan belum ada tindakan karena belum dipanggil dinas terkait. Makanya harus ada laporan dulu, biar kita fasilitasi. Kita legislatif, bukan eksekutor,” ujarnya datar.
Pernyataan itu langsung menuai kritik. DPRD dinilai tidak proaktif, padahal Pasal 365 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda adalah tugas melekat legislatif daerah.
Sikap menunggu laporan justru menunjukkan mental birokratis pasif dan abainya tanggung jawab moral terhadap pengawasan publik.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya sinergi dan integritas dua lembaga daerah, DPRD dan Satpol PP. Dalam perspektif hukum administrasi, kelalaian seperti ini tergolong maladministrasi, karena mengabaikan kewajiban hukum dan menghilangkan hak masyarakat atas tata kelola pemerintahan yang bersih, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Publik menilai, diamnya Kasatpol PP dan pasifnya DPRD menjadi sinyal bahwa hukum daerah bisa dibeli dengan kebisuan dan formalitas prosedural.
Sebagaimana dikatakan Prof. Dr. Ryaas Rasyid ahli Hukum administrasi negara dalam bukunya bahwa jika pemerintah tidak mampu menegakan Peraturan maka
akan menjadi kemunduran moral
“Kegagalan pemerintah menegakkan aturan adalah bentuk nyata kemunduran moral birokrasi.”
Kini masyarakat menunggu, apakah Wali Kota Tangerang berani menertibkan aparatnya atau justru ikut tenggelam dalam diam yang memalukan.
(Anton)














