Menu

Mode Gelap
Melalui Pondok Pesantren, Lapas Jember Cetak Santri Teladan Laksanakan Trolling, Kalapas Jember Pastikan Kondisi Aman dan Pembinaan Berjalan Optimal Lapas Banyuwangi Bagikan 50 Paket Makanan Bagi Masyarakat Sekitar Cegah Korsleting Listrik, Kalapas Banyuwangi Cek Instalasi Listrik pada Seluruh Area Lapas Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah*

Uncategorized

Intoleransi di Indonesia: Kegagalan Negara dalam Menjaga Kebhinekaan”*

badge-check


					Intoleransi di Indonesia: Kegagalan Negara dalam Menjaga Kebhinekaan”* Perbesar

 

Bekasi,Liputannusantara.id-Senin 28 Juli 2025 – Kasus intoleransi di Indonesia kembali mencuat setelah aksi pelarangan ibadah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025. Peristiwa ini terekam dalam video yang beredar luas melalui grup WhatsApp dan media sosial, menunjukkan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri dan mengancam keutuhan bangsa.

Peristiwa ini bukanlah kejadian tunggal. Beberapa kasus intoleransi telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Contohnya, pada tahun 2024, terjadi kasus penutupan gereja di Bekasi, Jawa Barat, yang menimbulkan protes dari masyarakat. Selain itu, pada bulan Juni 2025, terjadi aksi intimidasi terhadap komunitas Ahmadiyah di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut laporan SETARA Institute, sepanjang tahun 2023-2024, angka pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia mengalami tren peningkatan dengan total 477 peristiwa dan 731 tindakan. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa praktik intoleransi di Indonesia masih menjadi persoalan mengkhawatirkan yang belum terselesaikan ¹.

Sebagai jurnalis senior dan penggiat sosial, Kefas Hervin Devananda, sangat prihatin dengan peristiwa ini. “Intoleransi adalah ancaman serius bagi keutuhan bangsa dan harus segera diatasi,” kata dia. Dalam konteks ini, falsafah Jawa yang mengatakan “Urip iku urup” dan falsafat Minahasa yang mengatakan “Mapalus” sangat relevan. Kita harus saling menghargai dan merayakan perbedaan untuk menciptakan bangsa yang besar dan bermartabat.

Negara harus hadir untuk menggaransi hak konstitusi setiap warga negara dan kelompok identitas untuk merayakan keberagamannya, termasuk menjalankan ibadahnya. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, negara harus bertindak tegas dalam menghadapi tindakan intoleransi dan menggaransi hak-hak warga negara. Tindakan tegas dan komprehensif harus diambil untuk mengatasi intoleransi dan menjaga kebhinekaan bangsa.

Peliput: Irwan Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Pondok Pesantren, Lapas Jember Cetak Santri Teladan

31 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Laksanakan Trolling, Kalapas Jember Pastikan Kondisi Aman dan Pembinaan Berjalan Optimal

30 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Lapas Banyuwangi Bagikan 50 Paket Makanan Bagi Masyarakat Sekitar

30 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Cegah Korsleting Listrik, Kalapas Banyuwangi Cek Instalasi Listrik pada Seluruh Area Lapas

30 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP

29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Trending di Uncategorized