Bangli,Liputannusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli menggelar upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia yang dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni Lapas Narkotika Bangli dan Rutan Bangli, pada Minggu (17/08/2025). Dalam upacara ini, para warga binaan juga memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa yang diserahkan langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta. Sementara itu, di Lapas Narkotika Bangli, upacara yang digelar dengan melibatkan warga binaan peserta rehabilitasi sebagai perangkat upacara berlangsung khitmad dan penuh semangat.

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli, Marulye Simbolon, Lapas Narkotika Bangli pada momen ini menyerahkan remisi umum kepada 849 orang warga binaan dan remisi dasawarsa kepada 902 orang warga binaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. “Terspesial di momen Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia ini, selain mendapatkan remisi umum, warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 (sepuluh) tahun sekali. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah sehingga warga binaan juga dapat merayakan HUT ke-80 Republik Indonesia ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangli yang menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan warga binaan menekankan pentingnya kontribusi warga binaan untuk kemajuan Indonesia. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ucap Sedana Arta yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Dari 1.068 orang warga binaan yang saat ini ada di Lapas Narkotika Bangli, sebanyak 849 orang memenuhi syarat memperoleh remisi umum dan 902 orang memenuhi syarat mendapatkan remisi dasawarsa. Besarannya berbeda, tergantung masa lamanya menjalani pidana dan lamanya pidana yang dimiliki. Sedangkan sisanya yang tidak memperoleh remisi disebabkan oleh adanya catatan pelanggaran dari Lapas/Rutan sebelumnya maupun menjalani sisa masa pencabutan pembebasan bersyarat.
Redaksi