International Day of the Unborn Day atau Hari Internasional untuk Anak yang Belum Lahir diperingati setiap tahun pada tanggal 25 Maret (Foto: Freepik)
Jakarta, Maret, Liputan Nusantara(LN). : International Day of the Unborn Day atau Hari Internasional untuk Anak yang Belum Lahir diperingati setiap tahun pada tanggal 25 Maret.
Merujuk National Today, peringatan ini bertujuan untuk memperingati semua anak di dunia yang belum lahir akibat diaborsi oleh orang tuanya.
Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan Abortus Provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.
Memegang Tangan Model Janin Manusia Berusia 12 Minggu
Presiden Jokowi beserta ibu Negara dalam Hari Anak Nasional 2024
Aborsi juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia
Berbagai Risiko Aborsi antara lain :
- Perdarahan berat
- Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
- Kemandulan
- Kehamilan ektopik pada kehamilan berikutnya
- Kondisi serviks yang tidak optimal akibat aborsi berkali-kali.
Sejumlah anak-anak berkostum dokter mengikuti karnaval di Lapangan Buladu, Gorontalo.
Sebagai informasi, selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, larangan aborsi secara spesifik diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan sebagai berikut:
- Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
- Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
- oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
- pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami,
kecuali korban perkosaan.
Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan di atas, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan merupakan pengecualian dari larangan aborsi.
Lalu, menurut Pasal 427 UU Kesehatan, setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan, dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun menurut Pasal 428 UU Kesehatan, setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU Kesehatan terhadap seorang perempuan:
dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 5 tahun; atau
tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan, UU Kesehatan adalah sebuah aturan khusus yang mengatur tentang perbuatan atau tindakan aborsi berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP atau Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023. Selain itu, berlaku juga asas lex posterior derogat legi priori dimana UU Kesehatan adalah peraturan baru, sehingga mengesampingkan KUHP sebagai peraturan yang lama.
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 346 KUHP yang mengatur tentang tindakan aborsi sudah semestinya dikesampingkan karena telah ada aturan khusus dan terbaru yaitu UU Kesehatan yang mengatur hal tersebut.
Apa bedanya Hari anak Nasional? Dengan Hari Internasional untuk Anak yang Belum Lahir
Sebagaimana penulis mempublikasikan di media ini (LN) edisi Juli ’24 dibawh judul “Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 di Papua”.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA), tema Hari Anak Nasional 2024 mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Disitu penulis menjelakan Tema hari Anak Nasional tahun 2024, yang digelar di Istora Papua Bangkit, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Selasa, 23 Juli 2024. Tema ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus melindungi hak-hak anak agar mereka dapat berkembang dengan baik dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Kedatangan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana disambut riuh dan tepuk tangan dari anak-anak yang telah memenuhi Istora Papua Bangkit. Presiden dan Ibu Iriana disambut dua anak Papua yang memberikan buket bunga.
Ketua Umum Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Tri Tito Karnavian, mengatakan bahwa peringatan Hari Anak Nasional (HAN ) ke-40 kali ini merupakan hasil kerja sama OASE KIM dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Adapun lokasi penyelenggaraan di Papua dipilih berdasarkan keinginan Ibu Iriana agar anak-anak di timur Indonesia turut merayakan Hari Anak Nasional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa “Peringatan HAN merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.” Selain tema, Kementerian PPPA juga merilis logo peringatan HAN 2024 yang sarat makna. Logo tersebut menampilkan tiga anak yang memegang bendera Indonesia, melambangkan keberagaman dan persatuan anak-anak Indonesia
Adapun Tujuan utama Hari Anak Nasional adalah untuk:( Medcom.id ),
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak.
- Mempromosikan hak-hak anak dan memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi mereka.
- Menghargai kontribusi anak-anak dalam masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan bangsa.
Jokowi berpesan agar anak-anak di Papua terus belajar untuk mengembangkan potensi diri mereka masing-masing. Hal itu disampaikan secara langsung kepada anak-anak Papua yang berkumpul di sekitar presiden saat diwawancarai awak media.
Dalam keterangan persnya melalui Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi turut mengomentari antusiasme anak-anak yang sangat tinggi. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya anak yang ikut serta dalam pertunjukkan seni dan budaya tradisional pada acara HAN 2024.
Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam acara tersebut (BPMI Setpres) adalah Ibu Wury Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri PPA Bintang Puspayoga, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, dan para anggota OASE KIM. (Ring-o)