NNeglasari Kota Tangerang,Liputannusantara.id- 13 November 2025 – Sebuah pembangunan ruko yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tim investigasi media mendatangi pihak Kasi Trantib Kecamatan Neglasari untuk mengonfirmasi perihal pembangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Hari dan Bapak Saiman selaku perwakilan dari Trantib memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak investor, namun tidak diindahkan hingga saat ini.
“Kami sudah memberikan surat teguran dua kali. Namun, sampai saat ini pihak pelaksana proyek belum juga menindaklanjuti. Kami hanya bisa memberikan laporan dan pengaduan. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah,” ujar Bapak Saiman kepada tim media.
Padahal, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi. Dokumen tersebut berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:
Peringatan tertulis,
Pemberhentian sementara pelaksanaan pembangunan,
Hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terus berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Kabid Garkumda, belum memberikan tanggapan atau langkah konkret terkait pembangunan ruko tanpa PBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat — apakah aparat penegak Perda benar-benar menjalankan fungsinya secara tegas dan adil, atau justru membiarkan pelanggaran yang terjadi tepat di depan mata?
(Marbun)














