Menu

Mode Gelap
Kalapas Jember Berpartisipasi dalam Upacara Pembukaan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD Malam Penghiburan Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Rumah Duka Almarhum Bpk. Hermanto Napitupulu Hanya Berjarak 50 Meter dari Kantor Kecamatan Neglasari, Satpol PP Kota Tangerang Terkesan Tutup Mata Terhadap Pembangunan Ruko Tanpa PBG Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional* Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Pusat Keramaian, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pemkot Tangerang Wujudkan Kepedulian untuk Disabilitas dan Veteran di Momen Hari Pahlawan 2025

Uncategorized

Hanya Berjarak 50 Meter dari Kantor Kecamatan Neglasari, Satpol PP Kota Tangerang Terkesan Tutup Mata Terhadap Pembangunan Ruko Tanpa PBG

badge-check


					Exif_JPEG_420 Perbesar

Exif_JPEG_420

 

NNeglasari Kota Tangerang,Liputannusantara.id- 13 November 2025 – Sebuah pembangunan ruko yang berjarak hanya sekitar 50 meter dari Kantor Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Tim investigasi media mendatangi pihak Kasi Trantib Kecamatan Neglasari untuk mengonfirmasi perihal pembangunan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Hari dan Bapak Saiman selaku perwakilan dari Trantib memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak investor, namun tidak diindahkan hingga saat ini.

“Kami sudah memberikan surat teguran dua kali. Namun, sampai saat ini pihak pelaksana proyek belum juga menindaklanjuti. Kami hanya bisa memberikan laporan dan pengaduan. Untuk penindakan lebih lanjut, itu merupakan kewenangan Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah,” ujar Bapak Saiman kepada tim media.

Padahal, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan baru maupun bangunan yang direnovasi. Dokumen tersebut berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis, tata ruang, dan keselamatan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Adapun bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:

Peringatan tertulis,

Pemberhentian sementara pelaksanaan pembangunan,

Hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang, khususnya Kabid Garkumda, belum memberikan tanggapan atau langkah konkret terkait pembangunan ruko tanpa PBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat — apakah aparat penegak Perda benar-benar menjalankan fungsinya secara tegas dan adil, atau justru membiarkan pelanggaran yang terjadi tepat di depan mata?

(Marbun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalapas Jember Berpartisipasi dalam Upacara Pembukaan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD

13 November 2025 - 17:33 WIB

Malam Penghiburan Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Rumah Duka Almarhum Bpk. Hermanto Napitupulu

13 November 2025 - 17:22 WIB

Polda Banten Gelar Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional*

13 November 2025 - 09:52 WIB

Polsek Panongan Gelar Patroli Pusaka di Pusat Keramaian, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

13 November 2025 - 09:06 WIB

Ngariung Bareng Warga, Polsek Panongan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Desa Ciakar

13 November 2025 - 04:52 WIB

Trending di Uncategorized