Pemilik rokok, yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah Aliansi AWDI dengan inisial HST, bahkan sempat dihubungi oleh salah satu karyawannya untuk memberi tanggapan terhadap investigasi media
Sebagai perusahaan yang tidak tercatat secara resmi, gudang rokok tanpa cukai yang menyebut dirinya PT Tang Jaya Mandiri terus beroperasi setiap hari di kawasan perumahan Komplek Griya Loka Sektor 1, Jalan J313, RT 10/RW 13, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Dalam pantauan langsung, gudang ini dipenuhi bal-bal rokok non-cukai dari berbagai merek, menunjukkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan
Gudang Rokok Ilegal di Komplek Perumahan, Pemilik Mengaku Wartawan
Tangerang Selatan, Liputannusantara.id – Pada malam Rabu (6/11/2024), tim media mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai pusat distribusi rokok ilegal. Ternyata, ditemukan berbagai jenis rokok ilegal tersimpan di dalam gudang dengan beberapa pekerja yang sibuk beraktivitas. Pemilik rokok, yang mengaku sebagai wartawan dari sebuah Aliansi dengan inisial HST, bahkan sempat dihubungi oleh salah satu karyawannya untuk memberi tanggapan terhadap investigasi media. Namun, respons dari HST melalui telepon sangat singkat dan terkesan menutup diri,
“Saya juga wartawan, saya tidak ada waktu, besok saja, saya mau pulang.”
Ketidakjelasan dan cara pemilik rokok ilegal yang menjawab pertanyaan awak media ini menimbulkan dugaan bahwa ia sengaja menghalangi upaya konfirmasi dan investigasi lebih lanjut. Bahkan, modus yang digunakan untuk mengedarkan rokok non-cukai ini tergolong licik; pengiriman dilakukan menggunakan kotak atau “boks segari” yang biasanya dipakai untuk membawa sayuran dan buah-buahan. Dengan begitu, distribusi rokok ilegal ini bisa berlangsung tanpa terlalu menarik perhatian masyarakat dan aparat.
Ketua RT Tidak Mengetahui Gudang Rokok Ilegal Beroperasi di Wilayahnya
Ketua RT setempat, Jn, mengaku tidak tahu bahwa rumah di kompleks tersebut digunakan sebagai gudang rokok ilegal. Menurutnya, pemilik hanya mengajukan izin untuk menempati rumah kosong dan membersihkannya, bukan untuk aktivitas perdagangan.
“Memang benar sebelum ngontrak, dia hanya izin menempati rumah kosong untuk dibersihkan, tapi tidak ada izin untuk menjual rokok non-cukai. Belakangan, banyak motor bolak-balik ke kontrakannya dengan boks, saya pun tidak tahu,” ucap Jn, ketua RT setempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah aparat penegak hukum (APH) di Tangerang Selatan telah menutup mata terhadap kasus ini? Keberadaan gudang rokok ilegal di tengah permukiman bukan hanya berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Bahaya dan Sanksi Hukum Terhadap Rokok Ilegal Non-Cukai
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Rokok-rokok ini tidak memiliki standar komposisi kandungan tar dan nikotin yang ditetapkan, sehingga tidak terkontrol dan berisiko bagi kesehatan konsumen. Di sisi lain, Negara juga mengalami kerugian besar karena tidak ada pemasukan dari cukai untuk rokok-rokok ini, yang seharusnya memberikan kontribusi kepada pendapatan nasional.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi bagi para pengedar rokok ilegal cukup tegas. Mereka yang terlibat dalam distribusi rokok tanpa cukai terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang hilang dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pewarta: Redaksi