Home / Banten / Daerah / Tangerang

Selasa, 12 November 2024 - 22:57 WIB

Galian Kabel PLN Diduga ada konspirasi di kalangan PLN.

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Proyek Utilitas galian kabel PLN yang berlokasi jln adi sucipto kel.belendung dikerjakan di berbagai wilayah terindikasi kuat adanya penyimpangan dari sisi teknis dan non teknis anggaran dikarenakan tidak adanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018

Adapun keterbukaan informasi publik itu seperti pajang kerjaan,surat perintah kerja (SPK) nama PT pelaksana,terutama sumber angaran terkesan di tutupi

dalam kegiatan galian kabel dimana tidak ada keterbukaan berapa meter panjang kabel yang dipasang

berbagai titik kegiatan pekerjaan tersebut di temuin berbagai pelanggaran terutama tidak ada hamparan pasir sebagai ground dari kabel tersebut .
Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606/KDR/2010 atas Penetapan Standar Konstruksi jaringan tegangan Menengah Tenaga dan Listrik. dan juga diduga kuat tabrak aturan dalam Hal ini semestinya menjadi prioritas pengawasan dalam hal ini PLN yang bertanggung jawab atas kegiatan ini

Baca Juga  Bupati Humbahas Buka Gerakan Pangan Murah, Dilaksanakan 9 s/d 10 September 2024.

Saat dikonfirmasi pihak awak media .warga mengeluhkan perkerjaan ini menggangu ketertiban masyarakat karena dengan adanya kegiatan ini jalan jadi macet dan licin” ujar warga yg enggan disebutkan namanya”. selas.12/11/2024

Saat bersamaan salah satu warga tokoh masyarakat menuturkan”adanya pekerjaan tersebut lingkungan jadi tidak enak dipandang terutama pasca pengalian banyak yang tidak di rapihkan kembali”tutupnya hal ini jelas sudah melanggar ,
Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum”, “ujar , ketua DPD Akrindo .Asosiasi kabar online indonesia Bpk.Franky S Manuputty.

Baca Juga  BPKN Resmi Berdiri, Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran di Seluruh Indonesia

“Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017, sampai berita ini ditayang ,belum ada tindak lanjutnya.
diminta petugas sat pol pp kota tangerang segera menertibkan pekerjaan yang sedang berjalan

(Dirman)

Share :

Baca Juga

Banten

Maraknya Proyek Bangunan Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Daerah

Ditlantas Polda Sulteng Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Banten

Kegiatan Jum’at Keliling Kapolres Metro Tangerang Kota di wilayah hukum Polsek Benda*

Daerah

Pemkab Humbahas Dengan Pemerintah Kabupaten se-Sumatera utara Ikuti Rapat Koordinasi Melalui Zoom Meeting.

Daerah

Lamhot Sinaga , Adik Kandung Calon Bupati Humbahas Salurkan Bantuan 1182 Unit Pompa Air ke Humbahas.

Daerah

Tahap Kampanye Pilkada 2024 Polda Sulteng Siagakan 701 Personel dan Ingatkan 5 Tindak Pidana Pemilu 2024*

Daerah

SPBE Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Serta Pelayanan Publik Berkualitas.

Daerah

Presiden Ir Joko Widodo Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024 di SHB Aceh.

Contact Us