Kota Tangerang,Liputannusantara.id-Tangerang 22 Maret 2025.
Menurut !pemberitaan, mereka diduga meminta uang pungli dari pendor pemasangan tiang internet, termasuk PT Mayret, untuk memperoleh izin pemasangan tiang internet. Hal ini diduga mengkangkangi Perda Walikota Tangerang No. 8 Tahun 2019.
“Pihak PUPR, Perijinan dan Saatpol PP diduga meminta uang Pelicin/Pungli dari PT. MAYREP untuk memperoleh izin pemasangan tiang internet.kami merasa bahwa hal ini tidak adil dan mengkangkangi Perda Walikota Tangerang No 8 Tahin 20197,” kata sumber tersebut. 22/03/2025, 10:27
Pihak berwenang telah berjanji untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang terkait. Masyarakat telah mengekspresikan kekhawatiran tentang kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat-pejabat yang terkait.
Sementara itu, terdapat beberapa kasus serupa di Tangerang yang melibatkan pemasangan tiang internet ilegal. Seperti yang dilaporkan oleh Kabid Gakumda, pihaknya telah menemukan pelanggaran dalam pemasangan tiang internet oleh PT Link Net Mayrep.
Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terkait dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber:
.Wawancara dengan sumber yang dekat dengan pendor pemasangan tiang internet
Tagar:
#DugaanPungli # PUPR # Perijinan# SatpolPP# Tangerang# Persawalikota TangerangNo8 Tahun2019.
(Rosita/Team)