Home / Banten / Daerah / Hukum / Infrastruktur / Tangerang

Senin, 18 November 2024 - 18:34 WIB

Dugaan Korupsi pada Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua, APH Diminta Segera Turun Tangan

 

Tangerang, Liputannusantara.id-
Pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp 9,7 miliar melalui APBD Kabupaten Tangerang tahun 2023 kini terungkap memiliki sejumlah masalah serius. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Kosong Sembilan ini, yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas olahraga dan sarana pendukung bagi masyarakat Kelapa Dua, kini berisiko menjadi proyek gagal akibat dugaan kelalaian dan potensi korupsi.

Stadion Mini Kelapa Dua, yang direncanakan memiliki berbagai fasilitas seperti gedung kepemudaan, gedung pertemuan, taman, dan arena bermain, selesai dibangun pada Januari 2024. Namun, meski baru berusia beberapa bulan, sejumlah bagian stadion, termasuk atap, sudah rusak parah. Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, kerusakan yang terjadi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun, dan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang terpaksa melakukan pembongkaran terhadap bagian atap yang rusak.

Dugaan sementara menunjukkan bahwa kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh faktor alam, melainkan karena kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dari pihak kontraktor yang ingin meraup keuntungan besar dengan mengabaikan kualitas pekerjaan. Menanggapi hal ini, Darma Pakpahan SH, MH, Ketua Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI), mendesak agar CV. Kosong Sembilan segera diblacklist dan tidak diperbolehkan mengikuti tender proyek pemerintah di masa depan. “Kerusakan yang terjadi bisa jadi bagian dari praktik korupsi yang melibatkan pihak kontraktor yang sengaja mengabaikan kualitas demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Pengawasan yang Lemah

Baca Juga  Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta*

Proyek ini juga mendapat sorotan terkait dengan lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Deky Kusumayadi, Kepala Bidang Bangunan DTRB, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan, terkesan menghindar dari upaya konfirmasi. Wartawan yang mencoba menghubunginya baik secara langsung maupun lewat telepon dan WhatsApp tidak mendapatkan respon. Beberapa kali media mendatangi kantornya, namun Kusumayadi tidak ada di tempat.

Bambang, Inspektur Pembantu Satu pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, juga mendapat kritikan karena dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan dengan benar. Ketika media mendatangi kantor Inspektorat, staf menyatakan bahwa Bambang sedang tugas luar, meskipun masalah terkait proyek ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius.

Tendensi Kongkalikong dalam Proses Tender

Dugaan kongkalikong dalam proses tender juga mencuat setelah terungkap bahwa dari 36 perusahaan yang mendaftar untuk proyek ini, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yakni CV. Kosong Sembilan. Pakpahan menilai, jika hanya ada satu penawaran, proses tender seharusnya dibatalkan dan diulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses tender yang tidak transparan dan tanpa kompetisi yang sehat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan merugikan negara,” tambahnya.

Biaya Perbaikan yang Diragukan

Lebih lanjut, temuan di lapangan menunjukkan bahwa biaya perbaikan atap yang rusak, yang diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar, akan dikelola oleh perusahaan lain, CV. Fafindo Farras Fawzindo. Biaya ini akan dikeluarkan dari anggaran penataan dan pembangunan sarana prasarana Stadion Mini Kelapa Dua tahun 2024. Namun, pengakuan dari Pak Dul, pengawas lapangan dari CV. Fafindo, menyebutkan bahwa biaya pembongkaran dan perbaikan atap rusak akan ditanggung oleh pihaknya, yang memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan anggaran untuk perbaikan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor sebelumnya.

Baca Juga  Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba*

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Melihat berbagai masalah yang ada, Darma Pakpahan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini harus dilakukan dengan transparansi penuh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik korupsi dan kolusi yang terjadi dalam proyek ini, serta memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proyek pembangunan Stadion Mini Kelapa Dua yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kelapa Dua kini justru berpotensi menjadi beban anggaran daerah jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diterapkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pada pidato kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan agar para pembantunya tidak bermain-main dengan uang negara dan daerah. Namun, dugaan kelalaian dan praktik korupsi dalam proyek ini menunjukkan bahwa peringatan tersebut tampaknya diabaikan oleh beberapa pihak terkait. Kini, semua pihak berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas masalah ini.

Marbun

Share :

Baca Juga

Banten

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan*

Daerah

Pertanyaan Seputar Proyek Pemasangan pipa instalasi air PT Perumda kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Daerah

BMI Banten siap Bergerak Menangkan Paslon Rekom Partai Demokrat

Banten

Polres Bandara Soeta Gagalkan Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Daerah

Lomba Cipta Lagu dan Fotografi Se-Kawasan Danau Toba Sukses Digelar di Geosite Sipinsur, Humbang Hasundutan

Banten

Rapat Koordinasi Tiga Pilar Neglasari untuk Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Tangerang

Pemkot Tangsel Serahkan Bantuan Pendidikan untuk 1.500 Anak PAUD dan Pelajar Kesetaraan, Benyamin: Prioritas Siswa Kurang Mampu

Daerah

Bawa Pesan Kamseltibcar lantas, Ditlantas Polda Sulteng Gelar Lomba Mural*

Contact Us