Home / Tangerang

Jumat, 1 September 2023 - 07:13 WIB

Dugaan Korupsi APBD Di Pemkot Tangerang

M,Siringoringo Kabiro DKI Jakarta, Liputan Nusantara jaket coklat ( rambut putih) menghadap para petugas yang berjaga jaga dalam mengawasi  pengunjuk rasa  didepan patung kuda

Jakarta, Agustus, Liputan Nusantara ( LN).berawal dari undangan Korlap ( Anton Gebang) kepada Pemimpin Redaksi media cetak,elektronik dan online beserta wartawan untuk hadir dalam Konprensi Pers (Konpers) untuk aksi damai  sebagai respon  atas Proyek Mangkrak, diskriminasi hukum serta adanya  dugaan Korupsi APBD Tahun 2020 dalam proyek pencegahan banjir sungai Cisadane di Kelurahan  Barat Tangerang dalam lapor Presiden  :

Proyek Strategis Nasional  Mangkrak. Konpers tersebut diadakan pada hari Rabu 30 Agustus di depan Istana Presiden dimulai jam 10.00. Mewakili Liputan Nusantara(LN) hadir  Saya M.Siringoringo Kabiro DKI Jakarta, Media Liputan Nusantara.

Dalam orasinya, orator menyampaikan Pertama : bahwa Proyek pencegahan banjir Sungai Cisadane (lanjutan),dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) dengan nomor Kontrak  HK.02.03/SPK/PPK SPI-SNVT PJSA.CC/IV/118/2 dengan pelaksanaan pekerjaan  PT. Bangun Konstruksi Jaya.Telah menggusur tanah beserta tanaman yang berada didalamnya milik warga RT 03/RW 01 Kelurahan Panunggangan Barat,Kecamatan Cibodas tanpa ganti rugi. Kedua :

 

Para pngunjuk rasa termasuk korban penggusuran tanpa gantirugi memegang bendera merah putih,pertanda  78 tahun Merdeka tapi masih belum Merdeka dari penggusuran?

 

Bahwa pembebasan proyek tersebut,tidak pernah disosialisasikan bahkan warga tak pernah diundang untuk proses identifikasi dan pengukuran yang telah dilakukan  Dinas ATR/BPN kota Tangerang serta pihak Kelurahan Penuggangan  Barat,  sebagaimana yang diamanatkan PP no. 19/2021. Ketiga : bahwa sejak tahun 2020  pemerintah kota(pemkot) Tangerang melalui  Walikota Arif R Wismansyah telah mengeluarkan surat keputusan  Nomor 601/2490-PUPR/2020 yang mengatakan bahwa telah dilakukan  pembebasan dan pembayaran atas semua lahan  yang akan dilewati proyek pencegahan banjir Sungai Cisadane tersebut. Keempat : Kami telah berupaya mempertanyakan hal tersebut (SK Walikota-red) kepada Kepala Dinas Badan Pengelola Keuagan Daerah, tentang pencatatan  aktiva berupa asset atas Tanah yang dibebaskan  berdasarkan SK Waliota tersebut, hingga Konpres ini diadakan tidak ada penjelasandari pihak terkait. Kelima :  Bahwa pada tahun 2021, Pemkot Tangerang  melalui Dinas PUPR, telah membayar kepada salah seorang warga yang Bernama  Suganda dengan syarat dan dokumen yang sama dengan dokumen yang kami miliki, namun pembayaran tersebut  terkesan  ditutupi pihak PUPR k

Baca Juga  Permudah layanan, RSUD kota Tangerang terapkan sistem pendaftaran online

Kota Tangerang.

Sar’I/Jamhara salah seorang ahli waris korban penggusuran tanpa ganti rugi yang berhasil

diwawancarai Liputan Nsantara

 

Bahwa semua permasalahn ini telah  dipublikasikan  di berbagai  media, Tapi tetap tidak ada respon, Padahal UU Keterbukaan  Informasi Publik(KIP) nomor 14 tahun 2008 mengamanatkan. Badan Publik wajib  menyediakan , memberikan  dan atau menerbitkan  informasi publik  yang berada di dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, namun faktanya, terkesan ditutup-tutupi. Diduga Anggaran pembebesan tersebut  dikorupsi.Disamping itu kami (korban pembebasan lahan-red), telah menyurati Kepala Dinas Badan  Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Dinas PUPR kota Tangerang , Hingga konpers ini dilakukan tidak ada  respon dan jawaban sesuai pertanyaan kami.  Keenam : Bahwa Proyek pencegahan banjir Sungai Cisadane ini, sekarang berhenti alias Mangkrak karena keengganan kontraktor untuk melanjutkan  proyek tersebut  disebakan masalah pembebasan lahan yag belum selesai. Diduga terjadi tindak pidana korupsi atas pembebasan lahan warga tersebut. Bahwa proyek strategis nasional yang mangkrak ini telah kami laporkan  kepada Kejaksaan Tinggi dengan nomor  008/II-11/2022 tertanggal 19 November 2022 disusul dengan surat nomor 020//I-XXII/2022tanggal 8 Desember2022  hingga konpers ini dilakukan belum ada jawaban .Menganalisa ketidak jelasan semua hal diatas kami kirimkan lampiran surat keberbagai intansi terkait, antara lain:

Baca Juga  Dosen dan Praktisi dari Australia Bahas Pentingnya Restorasi Pengelolaan DAS Cidurian- Cisadane.

Kementerian PUPR RI,Kepala BPK,Kepala BPKP beserta deputinya,Kepala staff Presiden , Kepala Dinas Inspektorat  Provinsi Banten dan Website lapor. Bahwa di Pemkot Tangerang yang sangat dimungkinkan merugikan negara dan dimungkinkan juga   ada upaya  Proyek mangkrak  tersebut patut diduga  adanya permainan kotor oknum- oknum tertentu di Pemkot Tangerang.   ada upaya  terencana  dan sistematis hingga terlantarnya  proyek tersebut sehingga merusak citra dan wibawa bapak Presiden Jokowi.Mengingat  Instruksi Presiden Tertanggal 27 Juli 2022yang jelas-jelas dan tegas,  “ Tidak boleh ada proyek Srategis yang Mangkrak. Atas semua hal tersebut diatas  agar segera dilakukan pembayaran  Ganti rugi  tanah  dan melanjutkan Kembali proyek mangkrak serta tata Kelola Keuangan  Negara  bebas dari Korupsi.

Disisi lain Salah seorang ahli waris korban pembebasan lahan tersebut Bernama Sar’I/Jamhara berhasil diwawancarai, Liputan Nusantara (LN) mengatakan:  bahwa ada 2000 meter lahannya yang dibebaskan beserta seluruh isinya tanaman sayur mayur, sudah bersih, yang menurut dia, tdk ada sosialisasi , dan undangan untuk bermusyawarah, baik dari RT/RW.dan pihak Kelurahan apalagi Camat dan instansi terkait. Menurutnya NJOP. Tahun terakhir, sebesar Rp. 3 juta /meter ujarnya. Harapan saya lanjut  dia agar Pemerintah segera membayar ganti rugi supaya  saya bisa makan, karena tidak ada lagi  penghasilan karena sudah habis digledor dari lahan yang dibebaskan tersebut tutupnya.  (Ring-o)

Share :

Baca Juga

Tangerang

Menara BTS Di Desa Mekar Kondang Tanpa IMB.

Tangerang

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang

Ingin Melanjutkan Perjuangan (Alm) Aji Kris Bromokusumo, Steven Jansen Mantan Ketua Bappilu PSI 2019 Tangerang Selatan Mendaftarkan Diri Sebagai Bacaleg PSI

Tangerang

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga Yang Terkena Dampak.

Tangerang

DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum*

Tangerang

Pelantikan Pengurus DPC BERANI Kota Tangerang: Sebuah Tonggak Baru Menuju Pemilu 2024″

Tangerang

WARGA KARAWACI MENOLAK ADANYA GALIAN PDAM TKR KABUPATEN TANGERANG

Tangerang

Sidang Tergugat Dinas PUPR Kota Tangerang, Kementrian Atr & Bpn Kota Tangerang dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Hari Ini Mangkir Pada Persidangan Di PN Tangerang

Contact Us