Menu

Mode Gelap
Serukan Aksi Damai, PW FRN Counter Polri Peringati Hari Internasional untuk Lawan Ujaran Kebencian Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi: Tekankan Etika Digital dan Semangat Pelayanan Polda Banten Telah Panen Jagung Sebanyak 1.080,5 Ton selama 2 Quartal* Patroli Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita* Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Oleh Polsek Grogol Petamburan HMNI Kabupaten Tangerang Audiensi dengan DPRD, Sekaligus Kritik Pedas terhadap Pelaksanaan Pokir Tangerang*

Uncategorized

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Oleh Polsek Grogol Petamburan

badge-check


					Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Oleh Polsek Grogol Petamburan Perbesar

Jakarta Barat, Liputannusantara.id-Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di JalanPangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin, 16/6/2025

Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah AKP Aprino.

 

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serukan Aksi Damai, PW FRN Counter Polri Peringati Hari Internasional untuk Lawan Ujaran Kebencian

17 Juni 2025 - 05:01 WIB

Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi: Tekankan Etika Digital dan Semangat Pelayanan

17 Juni 2025 - 03:57 WIB

Polda Banten Telah Panen Jagung Sebanyak 1.080,5 Ton selama 2 Quartal*

17 Juni 2025 - 02:48 WIB

Patroli Polisi Amankan 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Tangerang, Sajam dan Motor Disita*

16 Juni 2025 - 15:39 WIB

HMNI Kabupaten Tangerang Audiensi dengan DPRD, Sekaligus Kritik Pedas terhadap Pelaksanaan Pokir Tangerang*

16 Juni 2025 - 10:38 WIB

Trending di Uncategorized