Home / Uncategorized

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:42 WIB

DPR Desak Kemenkumham Berikan Database Transparan Terkait Rencana Amnesti 19 Ribu Narapidana

Jakarta,Liputannusantara.id – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyediaan data terkait rencana amnesti terhadap 19 ribu narapidana yang diajukan oleh Presiden. Dalam wawancaranya dengan awak media di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Willy menyampaikan bahwa DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan data yang jelas dan terperinci.

“DPR hari ini mendesak Kementerian yang berkaitan dengan amnesti ini untuk memberikan data ke DPR, terkait dengan amnesti yang diajukan oleh Presiden. Tentu tugas Kemenkumham adalah melakukan verifikasi terhadap usulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” ujar Willy.

Dalam upaya pengawasan, DPR meminta agar data dan pertimbangan-pertimbangan verifikasi dari Kemenkumham bisa dipaparkan secara rinci. Willy menjelaskan bahwa salah satu poin yang perlu dijelaskan adalah bagaimana angka usulan amnesti yang awalnya 44 ribu narapidana, akhirnya disesuaikan menjadi 19 ribu.

Baca Juga  Ketum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli Diwawancarai Di Istana Negara Saat Pelantikan KDH/WKDH se Indonesia

“Dalam tugas dan fungsi pengawasan kami, kami meminta database dan pertimbangan-pertimbangan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham, sehingga dari 44 ribu menjadi 19 ribu. Kami juga akan mendalami lebih lanjut variabel-variabel indikator yang digunakan dalam amnesti ini,” jelasnya pada saat di jumpai pewarta di MPR/DPR RI

Rencana amnesti ini diperkirakan akan melibatkan beberapa kriteria khusus seperti narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan politik, pelanggaran ITE, serta mereka yang menderita penyakit berkelanjutan, usia lanjut, atau memiliki kebutuhan khusus. Namun, yang paling dominan dalam amnesti ini adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, dengan jumlah sekitar 30 ribu narapidana. Willy menekankan bahwa selain pemberian amnesti, narapidana terkait narkotika juga harus mendapat perhatian dalam bentuk rehabilitasi.

Baca Juga  Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan.

Rencananya, pada hari Rabu mendatang, Komisi XIII DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Imipas untuk mendalami lebih dalam tentang kriteria dan proses verifikasi yang digunakan dalam keputusan amnesti tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

“Lingkungan Theresia de Portugal gereja  kampung Sawah adakan Ziarah Yubelium ke Porta Sancta di Gereja St Servatius Paroki Kampung Sawah Sabtu, Tanggal 15 Maret ‘25”

Uncategorized

Ketua TP PKK Kabupaten Humbahas melaksanakan supervisi Desa Percontohan di Kecamatan Sijamapolang.

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapatkan Pelatihan Membuat Kaligrafi

Uncategorized

Perkuat Sinergi, Kapolda Banten Terima Kunjungan Kerja Perdana Gubernur Banten*

Uncategorized

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH Hadiri RUPS PT Bank Sumut di Medan.

Uncategorized

Lapas Jember Pindahkan Narapidana Demi Optimalisasi Pembinaan

Uncategorized

Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

Uncategorized

MD JAKARTA – BANTEN GEREJA ANUGERAH BETHESDA SELENGGARAKAN MUKERDA

Contact Us