Menu

Mode Gelap
Kak Seto : Pembinaan dan Pendidikan di LPKA sudah mendekati angka 10 Menuju Banten Bebas Narkoba: Gerakan Rehabilitasi GRANID Perkuat Edukasi, Rehabilitasi, dan Sinergi Kepolisian dan BNN* Malam Penghiburan Keluarga Mely Sihombing: Duka Mendalam Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Senilai Rp150 Juta, Dua Tersangka Ditangkap Lapas Jember Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan untuk Masa Depan yang Lebih Baik Jumat Berkah, GWI Bagikan Nasi Kotak Gratis untuk Masyarakat Para penguna Jalan

Uncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Senilai Rp150 Juta, Dua Tersangka Ditangkap

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Obat Keras Senilai Rp150 Juta, Dua Tersangka Ditangkap Perbesar

 

Serang,Liputannusantara.id – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) ditangkap bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YS pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit ponsel.

Hasil interogasi terhadap YS mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari AR di daerah Koja, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:
• 15.300 butir Tramadol HCL
• 10.370 butir Trihexyphenidyl
• 9.528 butir Hexymer
• Uang tunai Rp650.000
• 61 pak plastik klip bening
• Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ungkap

Kombes Pol. Wiwin Setiawan menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin.

Polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Bidhumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kak Seto : Pembinaan dan Pendidikan di LPKA sudah mendekati angka 10

2 Agustus 2025 - 04:12 WIB

Menuju Banten Bebas Narkoba: Gerakan Rehabilitasi GRANID Perkuat Edukasi, Rehabilitasi, dan Sinergi Kepolisian dan BNN*

2 Agustus 2025 - 04:09 WIB

Malam Penghiburan Keluarga Mely Sihombing: Duka Mendalam Pemuda Batak Bersatu Provinsi Banten

1 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Lapas Jember Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

1 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Jumat Berkah, GWI Bagikan Nasi Kotak Gratis untuk Masyarakat Para penguna Jalan

1 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Trending di Uncategorized