Menu

Mode Gelap
BERSIH – BERSIH NARKOBA DAN HP, 100 NARAPIDANA HIGH RISK BERANGKAT KE LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY NUSAKAMBANGAN OKNUM PELAKSANA PROYEK DAN OKNUM RW MENGHALANGI TUGAS JURNALIS. Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk. Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana Gereja KHC Cipondoh Makmur Mengunjungi Panti Asuhan Kasih Anugerah*

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta*

badge-check


					Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta* Perbesar

 

 

Serang,Liputannusantara.id – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH. Berdasarkan kronologi tersebut Tsk FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.

Terdapat 11 korban 2 saksi, dan adapun barang bukti yang disita yaitu :
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2022 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran DP Umroh Paket Ekonomis;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2023 senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Februari 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2023 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01 Maret 2023 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai titipan dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios atas nama MARHUMAH;

Diakhir, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Dian.

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BERSIH – BERSIH NARKOBA DAN HP, 100 NARAPIDANA HIGH RISK BERANGKAT KE LAPAS SUPER MAXIMUM SECURITY NUSAKAMBANGAN

30 Mei 2025 - 21:29 WIB

OKNUM PELAKSANA PROYEK DAN OKNUM RW MENGHALANGI TUGAS JURNALIS.

30 Mei 2025 - 15:31 WIB

Kakorlantas Minta Kepada Seluruh Jajaran Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas

30 Mei 2025 - 13:55 WIB

Dinas Dukcatpil Humbahas Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengiriman Surat Adminduk.

30 Mei 2025 - 12:45 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

30 Mei 2025 - 12:42 WIB

Trending di Uncategorized