Menu

Mode Gelap
Danrem 052/Wkr Pimpin Komsos di UPH : Pererat Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Ketahanan Nasional* Kalapas Jember Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD 2025 Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran Hingga Tilang di Tempat pada Hari ke 2 Ops Patuh Maung 2025* Ketelitian Petugas Rutan Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone Lewat Titipan Makanan Ahmad Syafei tidak dapat Manahan kegembiraan ketika menerima kembali motor Honda Beat A 2362 ZQ yang telah hilang dicuri. Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor parkiran berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang

Uncategorized

Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran Hingga Tilang di Tempat pada Hari ke 2 Ops Patuh Maung 2025*

badge-check


					Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran Hingga Tilang di Tempat pada Hari ke 2 Ops Patuh Maung 2025* Perbesar

 

Serang – Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 di hari pertama dilaksanakan di depan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.

“Pada hari ke 2 ini, Ditlantas Polda Banten memberikan teguran tertulis berupa tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, kendaraan mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamanan,” kata Leganek (15/07).

Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2025 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2024 dengan sasaran perioritas yakni :

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Pengemudi yang melawan arus
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. “Adapun tujuan Operasi ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ucap Leganek.

Dengan penindakan berupa teguran berupa tilang ditempat terhadap pelanggaran tersebut, Leganek berharap tidak ada lagi pengemudi baik R2 maupun R4 melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutup Leganek.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danrem 052/Wkr Pimpin Komsos di UPH : Pererat Sinergi TNI dan Masyarakat untuk Ketahanan Nasional*

15 Juli 2025 - 12:13 WIB

Kalapas Jember Hadiri Pembukaan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD 2025

15 Juli 2025 - 12:09 WIB

Ketelitian Petugas Rutan Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone Lewat Titipan Makanan

15 Juli 2025 - 10:12 WIB

Ahmad Syafei tidak dapat Manahan kegembiraan ketika menerima kembali motor Honda Beat A 2362 ZQ yang telah hilang dicuri.

15 Juli 2025 - 05:06 WIB

Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor parkiran berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang

14 Juli 2025 - 22:22 WIB

Trending di Uncategorized