
Jakarta,Liputannusantara.id-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kepolisian dan kantor Wilayah Ditjenpas DKI sidak Lapas Cipinang, buntut pengungkapan pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh warga binaannya, Minggu dini hari jam 00.23 (20/7). “Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang- barang lainnya,”jelas Rika, Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas .
“Hasil dari sidak terbut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya,langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran, Lapas harus Zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati.”
Rika juga menyebutlan bajwa di hari yang sama trlah dipi dahkan warga binaan highrisk wilayah Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkota Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security
Rika menjelaskan warga binaan inisial AE, terkait keterlibatannya dalam kasus Open BO, saat ini masih dilakukan penyelidiikan dan penyidikan lanjutan oleh kepolisian bekerjasama dengan Unit Pemasyarakatan, ” kata Rika, “kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell.”
Sidak dilakukan bersama Direktur Pengamanan Inttelejen dan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajajaran bersama personil Brimob, Kepoisian serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta berserta jajaran dan petugas Lapas Kelas 1 Cipinang.
Redaksi