Home / Daerah

Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:00 WIB

Dinkes Provsu Gelar Pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Samosir.

 

Samosir,Liputannusantara.id-Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir menggelar Pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Samosir bertempat Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Selasa (15/8/2023).

Pertemuan ini dibuka oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM, yang dihadiri oleh berbagai OPD diantaranya Bagian Hukum, Satpol PP, Bappeda Litbang, Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, RSUD Hadrianus Sinaga, Kementerian Agama Kabupaten Samosir, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan jajaran Dinas Kesehatan Provsu.

Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM dalam sambutannya menyampaikan Samosir sebagai destinasi pariwisata, dan sentral KSPN Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No. 94 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menandakan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi. Dengan demikian Kabupaten Samosir akan berupaya meningkatkan regulasi ini dari Perbup menjadi Perda.

Baca Juga  Wakil Bupati Samosir Irup, Memperingati Harkitnas ke 115.

 

“Maka dalam kesempatan ini kita akan berdiskusi untuk memperkaya dan mempertajam draf ranperda terntang Kawasan Tanpa Rokok”, kata Hotraja.

Hotraja menambahkan hendaknya penyusunan ranperda ini menjadi prioritas dengan berbagai kajian sehingga bisa diimplementasikan di lapangan untuk mendukung Samosir sebagai kawasan destinasi super prioritas yang memberi kenyamanan bagi para wisatawan.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Provsu yang diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Rohdearni Saragih, SKM, M.Sc, MA dalam sambutannya mengatakan Indonesia merupakan negara jumlah perokok terbanyak di ASEAN berdasarkan survey Tahun 2019 dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA). Data riset kesehatan dasar menunjukkan prevalensi perokok usia >10 Tahun meningkat 34,2% (2007), menjadi 39,3 (2013), dan 48,8% (2018). Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah dan tempat-tempat umum.

Berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR diwilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, dalam pasal 52 dinyatakan bahwa pemda wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan Perda.

Baca Juga  Bupati Toba Menghadiri Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara.

 

Novita menjelaskan, saat ini dari 33 Kab/Kota yang ada di Sumut, baru 14 Kab/Kota yang memiliki Perda KTR.

“Maka advokasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda agar penegakannya berjalan lebih baik didukung aturan yang berkekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberi efek jera dan kepatuhan masyarakat”, tutupnya.

Pada pertemuan ini, Narasumber yang dihadirkan adalah Elisabeth Juniarti dari Yayasan Pusaka Indonesia yang memaparkan Advokasi dan Mekanisme Pembuatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Lamhot Nainggolan, SH, MH.

 

(TONNY.S)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan Pollung-Batu Mardingding.

Daerah

Kapolsek Cijaku Polres Lebak Gelar Jum’at Curhat Bersama Forkopincam Cijaku*.

Daerah

Tim Assesor UNESCO Global Geopark Kunjungi Danau Toba di Baktiraja Humbahas.

Daerah

Bunda PAUD Humbahas Ajak Bhayangkara, Persit, PKK dan DWP Sosialisi Gerakan Pancaroba PAUD ke SD.

Daerah

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Informasi Geospasial.

Daerah

BUPATI SAMOSIR BERSAMA ANGGOTA DPR RI EFFENDI MS. SIMBOLON HADIRI PERESMIAN TUGU LIMBONG MULANA.

Daerah

Pemkab Humbahas Memperingati Hari Anak Nasional.

Daerah

Oknum Bawaslu Diduga Belum Lunasi Hutang Puluhan juta Rupiah

Contact Us