Kota Tangerang ,Liputannusantara.id-
Diduga belum memiliki izin rekomendasi PUPR tata ruang kota tangerang, Tiang PT Mayrep Media dipertanyakan Izinnya. Dari hasil dan investigasi komunitas jurnalis, ada beberapa titik pemasangan tiang internet oleh PT Mayrep diantaranya kecamatan Neglasari. Menemukan adanya pelanggaran pemasangan tiang ninternet tersebut, diduga belum memiliki izin.
“Kita sudah survay lokasi dan investigasi dan diduga menemukan pelanggaran. Seperti dugaan belum memiliki rekomendasi izin dinas PUPR Kota Tangerang bidang tata ruang dan perarutaran daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum,” Ujar guntur
Dirinya juga telah mengirim surat konfirmasi dan informasi kepihak satpol PP sebagai tufoksi jurnalis (Control Sosial) sesuai undang undang No. 40 Tahun 1999 sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan dari pihak satpol pp dan pihak pengusaha internet tersebut. Kita akan beritakan dan berkirim surat ke walikota tangerang untuk ditertipkan tiang tiang internet, lantaran menggunakan sarana umum milik Negara tanpa izin, ucap guntur.
Sementara di tempat terpisah Kepala Bidang Penegak Undang Undang daerah (Kabid Gakumda) satpol pp kota tangerang diminta segera di tindak lanjuti serta penyelidikan.
Rosita/Team