Tangerang,Liputannusantara.id-Jumat,30 Agustus 2024 Menurut informasi dari masyarakyat bahwa Pergudangan Dadap Indah Kosambi Block CB 30 mengedarkan barang yang diduga belum mempunyai izin edar untuk dipasarkan di Indonesia.untuk menindak lanjuti aduan masyarakyat tersebut untuk memastikna kebenaran tersebut.
Beberapa pimpinan Redaksi dan LSM bergegas menuju pergudangan Block CB 30 dan kami dan rombongan diterima dengan ramah oleh Imas yang ditunjuk oleh Perusaan sebagai penanggung jawab.beliau mengaku saya hanya bertanggung jawab untuk keluar masuk barang dalam gudang ini.untuk masalah perizinan barang yang kami edarkan itu urusan pimpinan Perusahaan kami hanya makan gaji.
Dalam kunjungan ini kami menemukan barang barang impor dari luar yangdiduga barang ilegal belum ada merek yang siap dipasarkan di Indonesia yaitu berupa :Kunci shok,Kipas Mini dan barang lainnya.hasil temuan ini akan kami laporkan ke Dinas Instansi terkait Dinas Perdaganngan Kabupaten Tangerang Dinas Perdagangan Prov.Banten.
Undang Undang no 20 Tahun 2014 tentang SNI
Pasal 67 ;Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedar barang yang tidak sesuai dengan SNI dipidana denda paling lama 5 tahun atau pidana denda palingb banyak Rp.35 M.
Red/Teem