Home / Bisnis / Ekonomi / Tangerang

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:07 WIB

Diduga Perusahaan Dagang Online di Pergudangan Dadap Indah Kosambi Mengedarkan Barang Tanpa Izin Edar

Tangerang,Liputannusantara.id-Jumat,30 Agustus 2024 Menurut informasi dari masyarakyat bahwa Pergudangan Dadap Indah Kosambi Block CB 30 mengedarkan barang yang diduga belum mempunyai izin edar untuk dipasarkan di Indonesia.untuk menindak lanjuti aduan masyarakyat tersebut untuk memastikna kebenaran tersebut.

Beberapa pimpinan Redaksi dan LSM bergegas menuju pergudangan Block CB 30 dan kami dan rombongan diterima dengan ramah oleh Imas yang ditunjuk oleh Perusaan sebagai penanggung jawab.beliau mengaku saya hanya bertanggung jawab untuk keluar masuk barang dalam gudang ini.untuk masalah perizinan barang yang kami edarkan itu urusan pimpinan Perusahaan kami hanya makan gaji.

Baca Juga  Kadis Pendidikan H. Jamaludin Merasa di Fitnah Dengan Beredarnya Video

 

Dalam kunjungan ini kami menemukan barang barang impor dari  luar yangdiduga barang ilegal belum ada merek yang siap dipasarkan di Indonesia yaitu berupa :Kunci shok,Kipas Mini dan barang lainnya.hasil temuan ini akan kami laporkan ke Dinas Instansi terkait Dinas Perdaganngan Kabupaten Tangerang Dinas Perdagangan Prov.Banten.

Baca Juga  Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029, Bagus Triyanto Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

Undang Undang no 20 Tahun 2014  tentang SNI

Pasal 67  ;Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedar barang yang tidak sesuai dengan SNI dipidana denda paling lama 5 tahun atau pidana denda palingb banyak Rp.35 M.

Red/Teem

Share :

Baca Juga

Banten

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang*

Banten

PWI Kota Tangerang Raih Tiga Juara Di Turnamen Antar Wartawan Se-Tangerang Raya

Daerah

Laporan Masyarakat, Toko Buku Jual Obat Daftar G di Benda Digerebek Polisi 2 Pelaku Ditangkap*

Banten

Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan*

Banten

Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Daerah

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor*

Banten

KPU KOTA TANGERANG GANDENG BUS TAYO DAN SI BENTENG SEBAGAI MEDIA KAMPANYE PILKADA 2024

Banten

Ngopi Kamtibmas, Kapolsek Neglasari Resmikan Poskamling dan mendapat Apresiasi positif dari warga Masyarakat.

Contact Us