Menu

Mode Gelap
Peringati HUT ke-80 RI, Lapas Jember Gelar Aksi Donor Darah Galang tangkas prestasi dalam jambore ke 64 Di kecamatan Setu kabupaten Bekasi ” Keep Healthy, Be Happy, and Stay Green (tetap sehat, bahagia,dan tetap lah hijau ) Tingkatkan Pelayanan, Polresta Tangerang Latih Anggota Keterampilan Public Speaking Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot Lapas Jember Bekali Warga Binaan Melalui Pelatihan Jasa Konstruksi dan Meubeliar

Uncategorized

Diduga Pabrik Penyulingan Oli di Solear, Warga Pertanyakan Aktivitasnya

badge-check


					Diduga Pabrik Penyulingan Oli di Solear, Warga Pertanyakan Aktivitasnya Perbesar

 

KABUPATEN TANGERANG ,Liputannusantara.id – Aktivitas mencurigakan sebuah pabrik di Desa Cileles, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, memicu pertanyaan warga. Pabrik tersebut diduga menjadi tempat penyulingan oli bekas dalam skala besar. Dugaan ini menguat setelah tim media melakukan pemantauan langsung pada Selasa (5/8/2025) sore.

Pantauan di lapangan, terlihat puluhan Intermediate Bulk Container (IBC tank) berkapasitas sekitar 1.000 liter tersusun rapi di bawah atap besi. Setiap tangki terhubung dengan jaringan pipa, diduga untuk proses distribusi atau pengolahan.

Tak jauh dari area tersebut, sebuah truk tangki bertuliskan “PT Sinar Surya Maju Sentosa” terparkir. Menurut keterangan warga, kendaraan serupa kerap keluar-masuk lokasi pabrik.Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas pabrik ini berlangsung lama tanpa gangguan berarti.

Kami sering mencium bau menyengat dari arah pabrik, apalagi saat ada bongkar-muat,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum dapat dimintai keterangan. Pihak kepolisian setempat juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Jika benar beroperasi tanpa izin resmi, penyulingan oli bekas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat.

Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati HUT ke-80 RI, Lapas Jember Gelar Aksi Donor Darah

14 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Galang tangkas prestasi dalam jambore ke 64 Di kecamatan Setu kabupaten Bekasi

14 Agustus 2025 - 10:47 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Polresta Tangerang Latih Anggota Keterampilan Public Speaking

13 Agustus 2025 - 22:11 WIB

Kantor Satpol PP Dan Kantor Walikota Tangerang Digeruduk Ratusan LSM dan Wartawan, Meminta Kabid Dan Kasie Gakumda Di Copot

13 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Lapas Jember Bekali Warga Binaan Melalui Pelatihan Jasa Konstruksi dan Meubeliar

13 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Trending di Uncategorized