Home / Banten / Tangerang

Jumat, 8 November 2024 - 11:50 WIB

Diduga Jualan Internet Tanpa Ijin Kominfo, Bumdes Desa Sukaharja Sindang Jaya Langgar Undang-Undang Syamsul B7 November 2024 Berita, Prov. Banten31 views

 

 

Tangerang,Liputannusantara.id – Banyak nya provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kementrian Komunikasi dan informatika, namun tetap menjalankan usaha provider internet tentunya hal ini melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi,seperti halnya yang terjadi di wilayah Desa Sukaharja , Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang yang melalui BUMDES melakukan usaha internet walau diduga belum memiliki ijin resmi. (7/11/24)
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman angkat bicara terkait pengusaha internet tanpa ijin resmi ini, saat ditemui awak media dihalaman Desa Sukaharja ,Sindang Jaya Saniman mengatakan bahwa menyikapi maraknya usaha internet tanpa ijin ini tentunya perlu adanya penerapan Perda (peraturan daerah) terhadap provider-provider yang nakal,di samping tidak memiliki ijin dari Kominfo, dan juga tidak memiliki ijin dari kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, seperti yang terjadi pada Bumdes Desa Sukaharja yang diduga belum memiliki ijin namun masih tetap melakukan pendistribusian internet,”ujar Saniman.

Baca Juga  Bidang Bina Marga DPUPR Kota.Tangerang Genjot Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur

Lebih lanjut Saniman juga mengatakan bahwa Abpednas Kabupaten Tangerang Akan terus melakukan pengawasan dan bila perlu akan melaporkan pelanggaran undang-undang tersebut.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap provider-provider internet yang di duga tak memiliki ijin, bila perlu kita laporkan baik ke kejaksaan maupun ke kepolisian, karena sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 11 ayat (1)penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam pasal 7 dapat di selenggarakan setelah mendapatkan izin dari kementerian.artinya bagi penyelenggaraan internet yang tidak memiliki izin maka dapatkan tuntutan hukuman 6 tahun penjara atau denda 600.000.000 rupiah,” ujar saniman

Selain itu jelas di pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf A dan B dapat di lakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

Baca Juga  Dispora Bangga dan Apresiasi Atlet POPDA Xl dan PEPARPEDA Vlll 2024 Kota Tangerang

a. badan usaha milik negara (BUMN)

b. badan usaha milik daerah (BUMD)

c. badan usaha swasta, yang memiliki legalitas dan atau koperasi.

pasal 8 ayat (2) penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf C dapat di lakukan oleh

a. perseorangan

b. instalasi pemerintah

c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi

pasal 8 ayat (3) ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh peraturan pemerintah, artinya bumdes boleh melakukan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, setelah memiliki legalitas seperti di maksud dibatas, “imbuh Saniman.

Terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di BUMDES Sukaharja Saniman mengatakan bahwa tim pengawasan Abpednas akan terus melakukan investigasi lebih lanjut.

(Weni)

Share :

Baca Juga

Banten

Diduga proyek TPS 3R mark up anggaran demi keuntungan besar

Banten

Bersama Polsek Karawaci, Wakapolres Lakukan Giat Ngopi Kamtibmas di Cimone Jaya

Banten

Ibadah Raya Gereja POUK Maranatha: Menyambut Kedatangan Sang Juru Selamat

advertorial

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Laik Higiene Sanitasi dan Laik Sehat bagi Pengelola Pangan

Banten

Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 01/Tgr Bersihkan Lingkungan

Daerah

Sempat Kemalingan, Kapolres Tangsel Berikan Bantuan Safe Deposit Box untuk digunakan sebagai Kotak Amal ke Musholah Ar Rohman*

Banten

Tim Kuasa Hukum Korban Meminta Proses Kepolisian Agar Pelaku di Tindak Lebih Cepat

Tangerang

Urai Kemacetan, Pemkot Tangsel Lakukan Pelebaran Jalan Bhayangkara Serpong Utara

Contact Us