Home / Daerah / Metropolitan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Diduga Bea Cukai Batam Cipta Kondisi dengan Porter Kapal Pelni

Batam,Liputannusantara.id- Pemberangkatan Kapal Pelni dari Pelabuhan Batu Ampar Batam, Menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan antusias penumpang memadati Pelabuhan di Ruang Check Keberangkatan Penumpang dan Ruang X-ray dalam pengecekan Barang-barang Bawaan. Jumat (23/08/2024).

Pada pintu masuk penumpang, para Porter di berikan jalan khusus satu jalur bebas masuk tanpa halangan untuk lalu-lalang pengangkutan barang. Dan memprioritaskan pendahuluan Barang-barang bawaan Porter masuk ke Mesin X-ray, seakan tak ada hambatan atau pemeriksaan yang lebih detail untuk mengetahui siapa pemilik barang dan berapa jumlah barang yang dipunyai perorangan serta pengecekan barang apa barang bawaan Porter tersebut. Tanpa memo Aman dan terkendali.

Sementara barang bawaan perorangan yang diangkut si empunya sendiri terhalang lewat dikarenakan ada beberapa membawa rokok, asli produk Batam, yang diduga Ilegal dan ditahan oleh pihak Beacukai. Penangkapan beberapa selop per penumpang dan ditahan pihak Bea Cukai.

“Kenapa Pak?, Bapak rasanya resah tak karuan dan mondar-mandir,” tanya Awak media.

“Ya pak, saya bawa 3 Selop Rokok Batam, yang Illegal. Di satu tempat 2 selop dan di tas saya satu selop, jadi keseluruhannya 3 selop yang ditangkap yang 2 selop itu saja. Kata Bapak petugas Bea Cukai, ‘ya sudah, pergilah, rokok ini kami tahan’, tak boleh bawa banyak rokok keluar Batam,” terang penumpang berinisial KDN yang empunya rokok.

Baca Juga  Lamhot Sinaga , Adik Kandung Calon Bupati Humbahas Salurkan Bantuan 1182 Unit Pompa Air ke Humbahas.

“Maaf Pak! itu untuk saya konsumsi (hisap) sendiri, karena saya juga biasa beli per selop waktu gajian bukan perbungkus. Banyak juga penumpang bawa rokok tapi ditahan petugas Bea Cukai,” tambahnya.

“Eh pak, waktu ditahan rokok itu, adakah bapak dan juga yang lain yang empunya rokok, dikasih surat penahanan rokok itu?, atau gimana?,” tanya Awak Media.

“Oh ya pak, hanya disuruh pergi saja,” tutur nya.

Penahanan rokok bawaan penumpang tanpa bersurat yang dilakukan oleh bea cukai boleh memicu perampasan tidak beretika oleh pejabat. Memicu melakukan suatu wewenang tidak mengikuti SOP oleh pihak bea cukai dalam bertindak di lapangan, diduga bisa menghilang Bukti Penahanan barang dan boleh berkesempatan memperkaya diri.

Ketika awak media melihat tas-tas besar dan kotak-kotak besar dalam satu tumpukan dekat penimbangan barang oleh Petugas. Awak media menyambangi seseorang yang berdiri seakan si pemilik barang, awak media bertanya singkat.

“Pak, izin nanya, satu tumpukan banyak itu, barang berapa orang?,” tanya Awak media.

Oh, itu satu orang pak, itu pakaian semua,” tuturnya.

Diduga barang pakaian bekas (Impor) yang diangkut oleh Porter Kelud dan barang bisnis lainya. Berjubel kotak kartun besar dan tas besar pembungkus barang bisnis tanpa di check kembali oleh pihak Bea Cukai pelabuhan Pelni, Batu Ampar, Batam.

Baca Juga  Dinas Kopenaker Jalin Kerjasama dengan Kejari Humbahas Terkait Retribusi.

Diduga antara pihak Porter pengangkut barang bisnis dan Bea Cukai sudah berkordinasi dalam Cipta Kondisi dalam memuluskan barang bawaan penumpang khusus tanpa mengindahkan PP no 41 tahun 2021.

Ketika didalam Kapal Kelud (Pelni) Awak media melihat tumpukan-tumpukan barang penumpang yang berada di tempat tersendiri dan awak media bertanya pada salah satu pekerja Kelud yang ketepatan lewat, yang tak mau disebut namanya.

Pak! Barang-barang apa itu? Kok pisah dari tempat penumpang, tersendiri-sendiri di beberapa tumpukan besar, kalau barang penumpang biasa, biasanya tak jauh dari tempat si empunya duduk ( tidur), ini pula khusus disini, tersendiri,” tanya Awak media.

Oh, itu bang, barang-barang khusus itu, Porter yang susun itu, Porter yang angkut itu, Porter itu juga ikut kapal ini yang bawa itu ke Jakarta. Itu barang bisnis,” tutur pekerja Kelud yang tak mau disebut namanya.

Diduga pihak Bea Cukai Ruang kerja pelabuhan Pelni, Batu Ampar, Kota Batam, sudah melanggar Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2021, khusus nya pasal 31 Ayat (1): Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan. Dan juga melanggar pasal 40 dan 41.

(Red/ES)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Sulteng Menggelar Sispamkota, Komitmen Untuk Mengamankan Pilkada 2024*

Daerah

Operasi Zebra Tinombala 2024 dimulai, Libatkan 874 Personel Untuk Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden Wakil Presiden Terpilih*

Daerah

Gelar Gladi Pengamanan, Polda Sulteng Pastikan Siap Amankan Pengundian Nomor Paslon di KPU*

Banten

Tidak ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Tabrak Puluhan Kendaraan di Tangerang*

Daerah

Aliansi Kebhinekaan Kembali Gelar Aksi Damai di Polda Bali, Tegaskan Segera Proses dan Tersangkakan AWK*

Banten

Cegah Tawuran Pelajar, Tangerang Selatan Luncurkan Program “CETAR”*

Daerah

Polda Sulteng Perketat Pengamanan KPU Jelang Pengundian Nomor Urut*

Daerah

BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan Gelar Bimtek Tatakelola Dan Pertanggungjawaban Keuangan.

Contact Us