Cilacap,Liputannusantara.id- Sebanyak lima narapidana kasus terorisme resmi dipindahkan dari Rutan Khusus Cikeas ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Nusakambangan, Kamis(31/07).

Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan langsung dimonitor oleh Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol. Faizal Thayeb S.I.K, MH. serta didampingi oleh jajaran pejabat terkait.
Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penanganan dan pembinaan narapidana tindak pidana terorisme yang diinisiasi oleh Sub.Dit Hubungan Antar Kelembagaan Direktorat Penegak Hukum BNPT. Hal ini dilakukan guna memperkuat sistem keamanan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas program deradikalisasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam keterangannya, Deputi II BNPT menegaskan bahwa pemindahan ini telah melalui proses kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi risiko keamanan, rekam jejak narapidana, serta kesiapan fasilitas di Lapas Pasir Putih.
“Ini merupakan langkah lanjutan dalam memastikan narapidana terorisme ditempatkan di lokasi yang sesuai dengan standar keamanan tinggi dan memiliki fasilitas pembinaan yang terintegrasi,” ujar Deputi II BNPT di sela-sela kegiatan monitoring.
Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi antar-instansi, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta aparat penegak hukum terkait seperti Densus 88, untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur.
Lapas Pasir Putih yang dikenal sebagai salah satu Lapas dengan pengamanan Super Maksimum di Nusakambangan, kini menjadi tempat pembinaan lanjutan bagi kelima narapidana tersebut.
“Diharapkan, melalui program penempatan yang berdasarkan assesment dan pendekatan deradikalisasi yang komprehensif, para narapidana ini dapat mengalami perubahan perilaku dan penurunan resiko serta pemahaman yang lebih moderat, “ungkap Kalapas Pasir Putih, Andi Yudho Sutijono.
Redaksi