Tangerang,Liputannusantara.id-Adanya beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tangerang yang abai dan menganggap sepele pemasangan Biografi Anggaran Desa tentunya menjadi sebuah tindak pelanggaran dari amanah undang-undang informasi keterbukaan publik dan undang undang tentang yang mengatur tentang Desa,
Salah satu Desa yang tidak memasang informasi atau Biografi anggaran Desa adalah Desa Mekar Jaya , Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang , hl ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Mekar jaya, kedatangan Tim Pengawasan Abpednas di sambut baik oleh Kepala Desa Mekar jaya M. Gojali SE,
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi trisantoko,serta Harry wibowo sebagai kepala tim investigasi bersama anggota tim.
Dalam obrolan singkat dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang mempertanyakan perihal tidak di pasangnya baliho geografi anggaran Desa di Mekar jaya dan mendapatkan jawaban bahwa awalnya telah dipasang informasi anggaran Desa namun karena kondisinya rusak dan hancur.
” baliho geografi anggaran desa itu sudah di pasang cuma rusak dan hancur sekarang sudah tidak ada,”ujar pak kades.
Lebih lanjut Tim investigasi bidang pengawasan meminta salinan foto atau fail baliho biografi anggaran Desa namun mendapat jawaban bahwa pihak Pemdes akan memberikan foto baliho informasi anggaran Desa setelah mendapatkan ijin dari pihak kecamatan.
“kalo memang ada ijin dari pimpinan (camat-red) kami siap memberikan data-data yang di perlukan, kami dari Desa mami’na wa’ato na, gimana pimpinan kami akan ikut pimpinan” Jelas pak kades.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang saniman sangat menyayangkan, tidak terpasang nya biografi anggaran desa, di desa mekar jaya katrna itu adalah amanah undang undang.
“Pemasangan baliho biografi anggaran desa itu adalah amanat undang-undang, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang-undang nomor 60 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN dan juga peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN” terang Saniman.
Lebih jauh saniman mengatakan kalo desa tidak memasang baliho biografi anggaran desa, lalu dari mana masyarakat tau penggunaan anggaran desa, sedang itu sudah di atur oleh Undang-undang, “imbuhnya.
Redaksi