Home / Banten / Daerah / Ekonomi

Sabtu, 23 November 2024 - 14:53 WIB

DENGAN TIDAK MEMASANG SPANDUK BIOGRAFI ANGGARAN DESA,DESA MEKAR JAYA LALAI MELAKSANAKAN AMANAT UNDANG-UNDANG

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Adanya beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tangerang yang abai dan menganggap sepele pemasangan Biografi Anggaran Desa tentunya menjadi sebuah tindak pelanggaran dari amanah undang-undang informasi keterbukaan publik dan undang undang tentang yang mengatur tentang Desa,

Salah satu Desa yang tidak memasang informasi atau Biografi anggaran Desa adalah Desa Mekar Jaya , Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang , hl ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa Mekar jaya, kedatangan Tim Pengawasan Abpednas di sambut baik oleh Kepala Desa Mekar jaya M. Gojali SE,

Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi trisantoko,serta Harry wibowo sebagai kepala tim investigasi bersama anggota tim.

Dalam obrolan singkat dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang mempertanyakan perihal tidak di pasangnya baliho geografi anggaran Desa di Mekar jaya dan mendapatkan jawaban bahwa awalnya telah dipasang informasi anggaran Desa namun karena kondisinya rusak dan hancur.

Baca Juga  Komitmen Ungkap Kematian Tahanan Polresta Palu, Polda Sulteng Bentuk Tim Investigasi*

” baliho geografi anggaran desa itu sudah di pasang cuma rusak dan hancur sekarang sudah tidak ada,”ujar pak kades.

Lebih lanjut Tim investigasi bidang pengawasan meminta salinan foto atau fail baliho biografi anggaran Desa namun mendapat jawaban bahwa pihak Pemdes akan memberikan foto baliho informasi anggaran Desa setelah mendapatkan ijin dari pihak kecamatan.

“kalo memang ada ijin dari pimpinan (camat-red) kami siap memberikan data-data yang di perlukan, kami dari Desa mami’na wa’ato na, gimana pimpinan kami akan ikut pimpinan” Jelas pak kades.

Baca Juga  Tahap Kampanye Pilkada 2024 Polda Sulteng Siagakan 701 Personel dan Ingatkan 5 Tindak Pidana Pemilu 2024*

Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Abpednas kabupaten Tangerang saniman sangat menyayangkan, tidak terpasang nya biografi anggaran desa, di desa mekar jaya katrna itu adalah amanah undang undang.

“Pemasangan baliho biografi anggaran desa itu adalah amanat undang-undang, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, undang-undang nomor 60 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN dan juga peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN” terang Saniman.

Lebih jauh saniman mengatakan kalo desa tidak memasang baliho biografi anggaran desa, lalu dari mana masyarakat tau penggunaan anggaran desa, sedang itu sudah di atur oleh Undang-undang, “imbuhnya.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Daerah

Ribuan Masa Pendukung SAMA Tumpah Ruah Lapangan Alun Alun Tangerang

Banten

Kepsek SMPN 3 Tigaraksa, Akui Kembalikan Kerugian Negara Pakai Uang Pribadi.

Banten

Polda Banten Diminta Bergerak Cepat, Sikat Pengusaha Produksi Ribuan Botol Minyak Goreng Palsu

Daerah

Obat Keras Merajalela di Bekasi Kota, Generasi Muda Terancam Rusak

Daerah

Wabup Humbahas Pimpin Apel Pagi Bersama Seluruh ASN Wilayah Perkantoran Tanotubu.

Daerah

Dukung Operasi Zebra Tinombala 2024, Bidpropam Gelar Gaktibplin Personel Polda Sulteng*

Banten

Tindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polrestro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran ilegal*

Contact Us