Home / Uncategorized

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:48 WIB

Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

BOGOR,Liputannusantara.id-
Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg.(22/02/2025)

Lebih lanjut saat Awak Media Wawancara salah seorang Sopir bernama Asep mengatakan saya mah hanya Kerja bang saya cuma di bayar satu tabung Gas seribu Rupiah bang ucapanya”saat di tanya oleh Tim Media lalu Perihal gas tersebut Asep (supir ) mengatakan saya bawa dari wilah Depok untuk di anter ke Ciseeng ucapnya”lalu Asep saat di tanya Apakah Gas tersebut untuk di kirim ke warung warung (tamplas) Asep menjawab gak bang saya bawa dari tempat bos untuk di Kirim ke Ciseeng nanti saya di Jemput sama sopir bang dan Asep mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, ungkapnya.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Baca Juga  Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, MAP meninjau bencana tanah longsor dan Banjir di Kecamatan Pakkat.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Apalagi dengan adanya Peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:
Pembeli harus menunjukkan KTP
Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi yang sudah jelas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Baca Juga  Momen Buka Puasa di Lapas Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba*

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.(Red/tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Persekutuan Gereja Indonesia(PGI) dan Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna ID)Membangun Kerjasama Dalam Mendukung Pewartaan Kekristenan di Indonesia

Banten

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Kunjungi Lapas Serang : Kuatkan Keimanan dan Kedisiplinan

Uncategorized

Bekal Hidup di Balik Terali Besi: Warga Binaan Lapas Gorontalo Ikuti Bimtek Imam dan Pelatihan Komputer

Uncategorized

” Kebijakan Perlindungan Perempuan Terus Diabaikan “?

Uncategorized

“Prabowo Minta Pekerja Migran Waspada: Jangan Mau Dibohongi Sindikat Ilegal”

Uncategorized

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Uncategorized

TEMUI WABUP, KALAPAS JEMBER SIAP BANGUN SINERGI YANG LEBIH ERAT”

Uncategorized

MD JAKARTA – BANTEN GEREJA ANUGERAH BETHESDA SELENGGARAKAN MUKERDA

Contact Us