
*Tangerang,Liputannusantara.id-Senin 13 Oktober 2025* Sebuah perusahaan industri logam bernama *CV Smart Metalindo* yang berlokasi di wilayah Tangerang, gelam rt 004/ rw 11, kec kosambi salembaran, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memiliki izin lingkungan hidup yang sah dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah awak media menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Saat tim media melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan perusahaan, tidak ditemukan papan nama atau tanda identitas resmi perusahaan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan operasional CV Smart Metalindo tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan izin usaha dari dinas terkait, termasuk izin lingkungan yang menjadi kewenangan *Dinas Lingkungan Hidup (DLH)*. Saat dikonfirmasi, pemilik perusahaan yang berinisial *T* belum dapat memberikan penjelasan memadai terkait legalitas usahanya.
Selain melanggar aturan perizinan, kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan kegiatan usaha juga dinilai merugikan pendapatan daerah, karena tidak berkontribusi terhadap pajak maupun retribusi pemerintah.
*Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas*
Masyarakat sekitar serta para aktivis lingkungan hidup mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan hidup yang sah bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serius. Hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi,” ujar *Guntur*, LSM garuda nasional di Tangerang.
*Dasar Hukum*
Mengacu pada *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* tentang *Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki *izin lingkungan hidup*. Izin tersebut menjadi jaminan bahwa aktivitas usaha dilakukan sesuai standar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
*Sanksi bagi Pelanggar*
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, CV Smart Metalindo dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif.
Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Pemeriksaan Lanjutan Diharapkan Segera Dilakukan
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap instansi terkait, termasuk *DLH dan Satpol PP Kab Tangerang*, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas CV Smart Metalindo.
Selain itu, warga diminta berperan aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya kegiatan industri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah tegas dari pemerintah diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengabaikan perizinan dan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Rosita/ team