Menu

Mode Gelap
Curanmor Viral Di Cisoka, Pelaku Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi: Terancam Penjara 7 Tahun Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang Kalapas Jember Pimpin Apel Pagi, Tekankan Nilai Nilai IMIPAS PRIMA Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal Apresiasi KPU, Kapolres Tangerang Kota Terima Piagam Penghargaan Dukungan Pilkada 2024* Selamat Jalan St. Lodewyk Tumpal Hasudungan Siahaan, S.H. Jasamu Kami Kenang Sepanjang Masa

Uncategorized

Curanmor Viral Di Cisoka, Pelaku Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi: Terancam Penjara 7 Tahun

badge-check


					Curanmor Viral Di Cisoka, Pelaku Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi: Terancam Penjara 7 Tahun Perbesar

 

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang videonya viral di Kampung Secang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (30/7/2025), mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah tersebut.

Keterangan dari para tersangka menyebutkan bahwa mereka sudah tiga kali melakukan aksi curanmor, dua kali di daerah Cempaka dan satu kali di Kampung Secang, yang juga masih berada di Kecamatan Cisoka. Aksi terakhir inilah yang kemudian videonya viral,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Senin (4/8/2025).

Kapolresta menjelaskan modus para tersangka adalah dengan merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Uang hasil penjualan motor tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Indra Waspada.

Indra juga menyayangkan adanya tersangka di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini. Salah seorang tersangka berstatus sebagai anak di bawah umur, berusia 17 tahun, dan berperan sebagai eksekutor pencurian.Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Indra Waspada.

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

4 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Kalapas Jember Pimpin Apel Pagi, Tekankan Nilai Nilai IMIPAS PRIMA

4 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

4 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Apresiasi KPU, Kapolres Tangerang Kota Terima Piagam Penghargaan Dukungan Pilkada 2024*

4 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Selamat Jalan St. Lodewyk Tumpal Hasudungan Siahaan, S.H. Jasamu Kami Kenang Sepanjang Masa

4 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Trending di Uncategorized