
Tangerang,Liputannusantara.id-Para tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang videonya viral di Kampung Secang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (30/7/2025), mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah tersebut.
Keterangan dari para tersangka menyebutkan bahwa mereka sudah tiga kali melakukan aksi curanmor, dua kali di daerah Cempaka dan satu kali di Kampung Secang, yang juga masih berada di Kecamatan Cisoka. Aksi terakhir inilah yang kemudian videonya viral,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat memberikan keterangan kepada wartawan, didampingi Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama, Senin (4/8/2025).
Kapolresta menjelaskan modus para tersangka adalah dengan merusak slot kontak motor menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian kemudian dijual kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Uang hasil penjualan motor tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Indra Waspada.
Indra juga menyayangkan adanya tersangka di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini. Salah seorang tersangka berstatus sebagai anak di bawah umur, berusia 17 tahun, dan berperan sebagai eksekutor pencurian.Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Indra Waspada.
(DIRMAN)