LiputanNusantara, Tangerang Selatan- Oknum Polisi telah melakukan pelecehan seksual, kekerasan, pengancaman dan pemerasan, serta perselingkuhan terhadap perempuan, berinisial: SD salah satu warga di jl kapling 4 nomor 174 B panunggangan, kecamatan Karawaci Kota tangerang.
Sudah 4 Tahun lama korban bungkam karena takut dengan ancaman. pelaku merupakan anggota kepolisian berinisial: MP yang bertugas dibagian Shabara Polsek Pagedangan Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangan korban saat di temui oleh awak media Pada Hari Kamis, 14/11/2024. Menyatakan dari Tahun 2021-2024 telah berkerja sama di usaha KSP(KOPRASI MARISON PASIJAYA) Sering ada kekerasan, pengancaman, pemerasan, dan pelecehan seksual oleh oknum polisi MP.
“saya pernah di pukuli oleh oknum polisi beserta istrinya pada Tahun 2022 kepala saya sampe berdarah di bawa ke Rumah sakit untuk di jahit karena luka parah, saya hari ini datang kerumahnya karena mau ngambil kendaraan mobil yang di bawa oleh MP karena kami sudah tidak membayar angsuran dan di khawatirkan akan di tarik oleh lising, tapi korban malah mendapat perlakuan tidak baik di disiram pake minuman ber alkohol di tempat kejadian perkara (TKP) ciputat Tangerang selatan, “ungkapnya korban.
lanjut oknum polisi mendatangi rumah si korban lalu mengacak- ngacak isi rumah dan di dalam rumah tersebut ada anak- anak ketakutan karena oknum polisi dan istrinya berbuat arogan di rumah korban dengan kekerasan serta bahasa ancaman. sungguh mirisnya lagi pengakuan oknum polisi di depan awak media bikin malu intansi kepolisian.
“saya tidak selingkuh karena saya di pake pun di bayar, siapa teman kamu saya tidak takut sama TNi mau berapa banyak saya juga gak takut dan mana tentaramu itu saya habisi, angkatan darat saya hajar, “ketusnya oknum Polisi arogan.
masih di tempat yang sama korban merasa ketakutan atas ancaman yang di lakukan oleh oknum polisi yang arogan ini. korban pun tidak terima atas perlakuan oknum dan melaporkan untuk membuka LP(Laporan Polisi) Di PolResTangerang Selatan.
“saya meminta tolong kepada pihak berwenang dan Satuan Propam PolRes Tangerang Selatan untuk menindak lanjuti laporan saya dan oknum kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat “tutupnya si korban.
sebagaimana Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.Kode etik kepolisian adalah norma-norma dan aturan yang mengatur perilaku dan etika anggota kepolisian. Kode etik kepolisian mencakup etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
(tim)