Menu

Mode Gelap
PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten Camat tidak memiliki kewenangan menyewakan Fasilitas Sosial (Fasos), tapi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota* Pemuda Kota Tangerang Gelar Refleksi Sumpah Pemuda, Kapolres Apresiasi Kondusivitas Kota* Personil Polsek KP Banten Secara rutin laksanakan Patroli Malam ke Pelabuhan* Cegah Curanmor, Polsek Cibeber Gencarkan Himbauan ke Warga Polsek Kronjo Latih Siswa SD Jadi Polisi Cilik Tangguh

Uncategorized

Camat tidak memiliki kewenangan menyewakan Fasilitas Sosial (Fasos), tapi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota*

badge-check


					Camat tidak memiliki kewenangan menyewakan Fasilitas Sosial (Fasos), tapi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota* Perbesar

 

Kota Tangerang ,Liputannusantara.id— Terkait Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang disediakan atau dikelola oleh Kecamatan, khususnya yang mengenai penyerahan aset, pembangunan serta polemik pemanfaatan lahan.

Sementara, menyikapi isu terkait dugaan adanya penyewaan fasos fasum di wilayah Kecamatan Cipondoh, sejumlah pihak menegaskan bahwa Camat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyewakan atau memungut biaya sewa atas fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang merupakan bagian dari aset daerah.

Secara regulatif, tugas dan fungsi Camat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, serta ketentuan pelaksana lainnya.

Dalam aturan tersebut, Camat berperan sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelayanan publik di tingkat kecamatan, termasuk dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana umum, tetapi bukan pengelolaan atau penyewaan aset daerah.

Menurut sumber di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, kewenangan untuk menyewakan atau memanfaatkan aset milik daerah (BMD) — termasuk fasos fasum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau dinas teknis yang ditunjuk secara resmi.

“Camat memang mengoordinasikan pemeliharaan fasos dan fasum di wilayahnya, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sewa atau memungut biaya pemanfaatan. Semua bentuk pemanfaatan atau penyewaan aset daerah harus melalui mekanisme dan izin dari instansi pengelola barang, bukan oleh kecamatan,” jelas seorang pengamat kajian Pemeintahan, senin (27/10/25).

Dia menjelaskan, bahwa Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
• Pengelola Barang (BPKAD-red) berwenang atas barang milik daerah yang dikelolanya, dan
• Pengguna Barang (biasanya Kepala Dinas atau Kepala OPD) berwenang atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Kecamatan sendiri bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna aset yang bersifat strategis atau bernilai komersial, sehingga tidak dapat melakukan perjanjian sewa secara langsung atas fasilitas sosial tanpa pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota.

Selain itu, sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan praktik penyewaan fasos oleh oknum tertentu di tingkat kecamatan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jika hal ini benar terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah serta aparat pengawasan internal (Inspektorat).

“Fasos dan fasum adalah milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap bentuk pemanfaatan yang bersifat komersial harus melalui prosedur resmi dan mendapat izin dari pemerintah daerah,” tegas sumber tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyewaan fasilitas sosial bukan merupakan kewenangan Camat, melainkan kewenangan Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk sebagai Pengelola Barang Milik Daerah.

Kecamatan hanya berperan dalam aspek koordinasi, pembinaan, dan pemeliharaan agar fasos fasum tetap berfungsi baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Banten dan Bank Banten Jalin Sinergi, Wujud Kolaborasi Media dan Dunia Perbankan di Banten

29 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Pemuda Kota Tangerang Gelar Refleksi Sumpah Pemuda, Kapolres Apresiasi Kondusivitas Kota*

29 Oktober 2025 - 06:17 WIB

Personil Polsek KP Banten Secara rutin laksanakan Patroli Malam ke Pelabuhan*

29 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Cegah Curanmor, Polsek Cibeber Gencarkan Himbauan ke Warga

29 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Polsek Kronjo Latih Siswa SD Jadi Polisi Cilik Tangguh

29 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Trending di Uncategorized