Home / Tangerang

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:00 WIB

Bupati Tangerang tidak Bergeming,  Bangunan Tower Merajalela

 

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punta ijin

 

Kabupaten Tangerang, Liputan Nusantara.id –  Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

 

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

 

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT. Menara selaras persada (XL) yang ada di tanjakan meker RT02 kecamatan Rajeg  Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar  guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL

Baca Juga  Satpol PP Kota Tangerang Bongkar bangunan yang berdiri diatas Saluran Air

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

– nama pemilik menara  telekomunikasi.

– lokasi menara

– tinggi menara

– Nama kontraktor

– beban maksimum menara dan…

– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

 

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

 

“Contohnya, salahsatu PT MENARA SELARAS PERSADA tower telekomunikasi XL yang berada di tanjakan mekar Rt 02 Kecamatan RAJEG Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 30% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???.  kata guntur

Baca Juga  Tanah bantaran sungai berobah menjadi hak Milik.

 

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

 

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

 

 

 

Redaksi.

Share :

Baca Juga

Tangerang

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang

PSI Kota Tangerang Optimis Raih 1 Fraksi di tahun 2024

Tangerang

Pembongkaran jalan aspal dan Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana Tangerang at : 5 July 2023

Bisnis

Pemasangan tiang PROVIDER di duga tidak berijin dan langgar perda.

Tangerang

Dugaan Korupsi APBD Di Pemkot Tangerang

Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar bangunan yang berdiri diatas Saluran Air

Tangerang

Dosen dan Praktisi dari Australia Bahas Pentingnya Restorasi Pengelolaan DAS Cidurian- Cisadane.

Tangerang

Ingin Melanjutkan Perjuangan (Alm) Aji Kris Bromokusumo, Steven Jansen Mantan Ketua Bappilu PSI 2019 Tangerang Selatan Mendaftarkan Diri Sebagai Bacaleg PSI

Contact Us