Home / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:16 WIB

Bupati Tangerang Tegaskan Larangan Operasional Tempat Hiburan Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Kab. Tangerang,Liputannusantara.id – Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan seperti karaoke, spa, dan massage selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini berlaku mulai H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri, dengan penegakan yang tegas.*

Tangerang, 26 Februari 2025 – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, spa, massage, dan billiard, mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idul Fitri. Surat edaran ini, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Tangerang, mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga  Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Daerah se-Sumut Dipimpin oleh Gubsu.

Selain itu, surat edaran juga mengatur jam operasional rumah makan, kafe, dan restoran. Pelaku usaha di sektor ini diminta untuk mengubah jam buka mereka mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Mereka juga diharuskan untuk menyediakan tirai atau pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyebutkan bahwa aturan ini diambil setelah rapat koordinasi Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah puasa. “Bagi pengusaha yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Ana.

Baca Juga  Pengacara Senior Bambang Suwarno, S.H., M.H. Laporkan Kapolsek Jatiuwung ke Kapolri atas Dugaan Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Perkara

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi peraturan ini. “Kami akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan. Pengusaha yang membandel akan langsung kami tutup,” tegas Agus.

Agus juga meminta masyarakat Kabupaten Tangerang untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. “Kami akan menindak tegas, terutama jika ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

Uncategorized

Sayangi Lansia, Lapas Gorontalo Gelar Pemeriksaan Kesehatan bagi Warga Binaan

Uncategorized

Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Uncategorized

Momen Buka Puasa di Lapas Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba*

Uncategorized

Korem 052/Wkr Kembali Raih Penghargaan WBK Pada Rapim Kodam Jaya

Uncategorized

Bupati Humbahas Apresiasi Pelaksanaan Olimpiade MIPAS 2025.

Uncategorized

Agus Flores Katakan Sosok Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat, Trahnya Jelas Turunannya Tidak Sombong

Uncategorized

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna*

Contact Us