Home / Daerah / Ekonomi / Medan

Kamis, 26 September 2024 - 15:22 WIB

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang.

 

Humbahas,Liputannusantara.id-Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 9 (sembilan) Kepala Desa se – Kecamatan Tarabintang yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tarabintang, Kecamatan Tarabintang, Rabu (25/9/2024).

Kesembilan Kepala Desa yang dikukuhkan, Kepala Desa Marpadan, Wansitor Sihotang; Kepala Desa Mungkur, Badman Mungkur; Kepala Desa Sibongkare sianju, Marisi Situmorang; Kepala Desa Sitanduk, Waldimar Situmorang; Kepala Desa Tarabintang, Marwanto Bancin, S.E; Kepala Desa Sihotang Hasugian Toruan, Esmar nahampun; Kepala Desa Sibongkare, Martua Tumanggor; Kepala Desa Sihombu, Cornelius D. Pandiangan dan Kepala Desa Simbara, Apoi Malau.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya mengatakan selamat kepada 9 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, pengukuhan ini merupakan hak semua Kepala Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Tahap Kampanye Pilkada 2024 Polda Sulteng Siagakan 701 Personel dan Ingatkan 5 Tindak Pidana Pemilu 2024*

Bupati berharap pengabdian Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan, masih banyak yang perlu di kerjakan di desa masing – masing.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa didepan kita ada masyarakat yang harus kita layani. Masih banyak yang harus kita perhatikan dan benahi untuk kesejahteraan masyarakat, walaupun sudah banyak yang dikerjakan.

Bupati juga berharap agar Dana Desa bisa dipergunakan sebaik-baiknya, gunakan untuk skala prioritas dan tepat sasaran. Utamakan untuk kesehatan masyarakat khususnya mengatasi masalah stunting dan peningkatan kesejahteraan melalui ekonomi pertanian.

Sementara itu, dalam laporannya Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga  Terkesan Kebal Hukum Atau di Back Up Oknum? Pabrik Pengolahan Oli Bekas Diduga Ilegal di Kawasan Industri Pasar Kemis......

Pengukuhan ini juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan “Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan”.

Di akhir pengukuhan, rasa syukur dan terimakasih dari Kepala Desa dan masyarakat atas pengukuhan Kepala Desa ini diapresiasikan melalui pemberian cendramata berupa ‘ulos’ oleh tokoh masyarakat kepada Bupati Humbang Hasundutan.

Turut hadir pada pengukuhan ini Forkopimca Tarabintang, Kadis PUTR Renward Henry Marpaung, Kasatpol PP Vandeik Simanungkalit, Kadis Lindup Halomoan Simanullang dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Tarabintang Serinaya Tinambungan dan lainnya.

Tonny.S

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadir Setiap Kampanye Pilkada 2024, Satgas OMP Tinombala kedepankan 5S*

Banten

Proyek Betonisasi Perumahan Permata Sepatan Blok C.02 RT.007/006 Diduga Langgar (KIP)

Banten

Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 Tentang Pengolahan Limbah Air Domestik di Kota Tangerang

Banten

Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Daerah

Sinergitas TNI Polri Amankan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala*

Banten

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” Hari Pahlawan Diperingati di Humbang Hasundutan.

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan 11 Kepala Desa di Kecamatan Onan Ganjang

Daerah

Pertanyaan Seputar Proyek Pemasangan pipa instalasi air PT Perumda kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Contact Us