Buleleng,Liputannusantara.id-Dalam momentum HUT ke-80 RI, Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 kepada 232 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah tersebut, 5 orang langsung bebas setelah menerima RU II, pada Minggu (17/08/2025).

Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menyampaikan bahwa penerima RU I sebanyak 232 orang, sedangkan RU II diberikan kepada 3 orang.
Selain RU, warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa. Total 246 narapidana, dari remisi tersebut 5 orang langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai 1 hingga 6 bulan sesuai peraturan. Adapun 114 orang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, pada upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja. Pada kesempatan ini hadir juga Wakil Bupati Buleleng, seluruh Forkompimda Kabupaten Buleleng dan steakholder lainnya. Momen ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
Kalapas Singaraja menegaskan bahwa pemberian remisi bukan kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik. Remisi diberikan setelah melalui penilaian objektif terhadap kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap langkah ini menjadi motivasi untuk terus berdisiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutur I Gusti Lanang.
Redaksi