Home / Hukum / Nasional

Senin, 31 Juli 2023 - 09:02 WIB

Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

 

Jakarta ,Liputannusantara.id- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengusulkan agar Firli Bahuri dan koleganya segera mundur dari KPK setelah terjadi kisruh dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan TNI.

Menurut Bambang, kisruh tersebut telah merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama lembaga tersebut.

“Kita dan pemberantasan korupsi tengah mendapat celaan dan cemoohan dari institusi yang seharusnya paling bertanggung jawab dan diberi amanah sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas,” kata Bambang dalam keterangan persnya Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga  Dahlan Iskan Terlibat dalam Pengadaan LNG PT Pertamina, Karen Agustiawan Menyebut Tandatangan Dahlan

Bambang menyatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebut OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas sebagai kekhilafan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tim Penyelidik adalah keliru.

“Begitu naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Begitu juga ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menanganinya,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa terdapat banyak landasan hukum yang dapat digunakan oleh para pimpinan KPK untuk berargumen terkait penanganan kasus di Basarnas, daripada menyalahkan anak buahnya.

Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan termasuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga  Dukung Brigjen Asep, Para Pegawai KPK Protes Minta Pimpinan KPK Mundur

“Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya,” tambah Bambang.

Berdasarkan kasus tersebut, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga kehilangan kelayakan untuk memimpin KPK.

“Oleh karena itu, sangat pantas bagi mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” tandas Bambang. (***)

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas

Nasional

Dahlan Iskan Terlibat dalam Pengadaan LNG PT Pertamina, Karen Agustiawan Menyebut Tandatangan Dahlan

Hukum

Kisruh OTT Basarnas, Koalisi Sipil dan ICW Desak Pimpinan KPK Diberhentikan

Nasional

Hadapi Generasi Z Tenaga Pendidik Harapkan kolaborasi Orang Tua Dengan Siswa

Nasional

Waspadai Pelanggaran Pemilu, TNI Gelar Pelatihan Penyidik TNI

Nasional

Bacaleg Barce Arkhelaus PSI Dapil II Kota Tangerang Hadiri Lawatan Obor Paskah Nasional ke-XIX dan Silahturahmi  Kebangsaan bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Hukum

Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

Daerah

PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo, “SN, ” Ditahan Kejari Nisel

Contact Us