Menu

Mode Gelap
Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026. Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi Kalapas Jember Beri Motivasi kepada Tamping Pekerja dan Kepala Kamar

Uncategorized

Bambang Suwarno Marbun SH.MH Miris !!!!!Penumpang Meninggal Dalam Pesawat Namun Pihak Maskapai Super Air Jet Tidak Bertanggung Jawab !!!!!

badge-check


					Bambang Suwarno Marbun SH.MH Miris !!!!!Penumpang Meninggal Dalam Pesawat Namun Pihak Maskapai Super Air Jet Tidak Bertanggung Jawab !!!!! Perbesar

 

Jakarta, 26 Juni 2025 — Kantor Hukum Bambang Suwarno Marbun, S.H., M.H. resmi melayangkan somasi kepada pihak maskapai Super Air Jet atas dugaan perlakuan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan terhadap seorang penumpang bayi bernama Chloi Agatha Lumban Gaol, yang diketahui meninggal dunia dalam penerbangan rute Soekarno-Hatta – Silangit dengan nomor penerbangan IU 956 pada Minggu, 20 April 2025.

Menurut pernyataan Bambang Suwarno Marbun, pihak Super Air Jet dinilai “ngaur” dalam memberikan alasan pembelaan bahwa tidak ada pemberitahuan dari orang tua penumpang mengenai kondisi kesehatan sang bayi. Padahal, jelas disebutkan bahwa bayi berusia 6 bulan tersebut telah dibekali Surat Keterangan Sehat resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan nomor: MCU-RSUB/2025. Dalam surat itu tertulis bahwa Chloi Agatha dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan udara.

30 menit sebelum mendarat Bandara Silangit,orang tua Chloi sangat terkejut melihat anaknya tiba-tiba tubuh kaku dan tidak bernapas lagi serta membiru dengan kondisi bibir menghitam. Mirisnya, tidak ada pertolongan medis memadai dari pihak maskapai selama dan sesudah penerbangan. Setibanya di Bandara Silangit, pihak maskapai bahkan tidak menyediakan penanganan darurat, dan justru membiarkan orang tua bayi tersebut sendiri yang membawa anak mereka ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dikarenakan keterbatasan fasilitas medis di KKP, bayi tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Santa Lucia Siborong-borong untuk memastikan Chloi Agatha Lumban Gaol dinyatakan meninggal dunia. Pihak rumah sakit mengeluarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia dengan nomor: 041/RSUI-RM/SKMP/IV/2025.

Atas insiden ini, Kantor Hukum Bambang Suwarno Marbun menyatakan bahwa pihak Super Air Jet diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi hukum, yaitu:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara terhadap Penumpang;

Pasal 359 KUHP, mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian;

Pasal 1365 KUHPerdata, mengenai perbuatan melawan hukum.

“Pernyataan pihak maskapai bahwa mereka tidak menerima pemberitahuan soal kondisi kesehatan penumpang adalah alasan yang mengada-ada. Kami anggap itu bentuk kelalaian dan sikap tidak bertanggung jawab,” tegas Bambang Suwarno Marbun.

Keluarga korban kini menuntut keadilan dan mempertanyakan tanggung jawab maskapai dalam kasus ini. Sementara itu, pihak hukum tengah mengumpulkan bukti tambahan guna melanjutkan proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan gugatan perdata dan laporan pidana.

Kejadian ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap kelalaian layanan penerbangan domestik, serta menjadi peringatan penting akan pentingnya standar keselamatan dan tanggung jawab maskapai terhadap seluruh penumpangnya, tanpa terkecuali.

(Dorhan .M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota Komisi III Apresiasi Kinerja Polri dan Dorong Optimalisasi Anggaran untuk 2026.

8 Juli 2025 - 04:06 WIB

Wali Kota Tangerang Instruksikan OPD Turun Langsung Tangani Dampak Banjir

8 Juli 2025 - 03:22 WIB

Inilah klarifikasi Haris (Staf Desa) Desa Wanasalam kepada awak Media terkait video Virall.

8 Juli 2025 - 00:59 WIB

Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Banten,Syamsul Bahri:Dia Jual Kami Beli

8 Juli 2025 - 00:30 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi

7 Juli 2025 - 22:23 WIB

Trending di Uncategorized